Sabtu, 04 Juni 2016

Hak Merek

Kasus Pemalsuan Merek “Adidas” Diusik Merek “Adidia”

Produsen sepatu dan alat olahraga terkemuka asal Jerman Adidas Ag menggugat pembatalan merek Adidia III milik Kim Sung Soo, warganegara Korea yang tinggal di Tangerang, Banten. Merek Adidia III dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Adidas dan Lukisan 3-Strip milik Adidas Ag.Adidas merupakan merek terkenal di dunia. Merek ini juga menjadi sponsor resmi dari pertandingan FIFA World Cup 2010 di Africa Selatan. 
Anda tentu tak asing lagi bukan dengan merek Adidas. Produk sepatu dan alat olahraga buatan perusahaan Jerman, Adidas Ag, itu memang telah lama beredar di Indonesia. Namun, jika ada merek lain bernama Adidia III dengan produk yang sama mungkinkah Anda bisa terkecoh? Atau mungkin Anda bisa menyangka produk Adidia berasal dari perusahaan yang sama dengan Adidas?

Jawabannya mungkin tidak seragam. Yang jelas sebagai konsumen, kita memang harus jeli dalam melihat produk. Sebab, baik merek Adidas dan Adidia resmi terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM sehinga sama-sama mendapat perlindungan hukum.

Adidas Ag sendiri tak tinggal diam dengan eksistensi merek Adidia III milik warganegara Korea, Kim Sung Soo, yang tinggal di daerah Tangerang. Selain pemilik merek Adidia III, Kim Sung Soo juga punya empat merek lain yang dinilai mirip dengan lukisan 3-Strip yang melekat pada produk Adidas. Keempat merek itu adalah Club III & Lukisan Strip, Club 4 & Lukisan Strip, Club 5 & Lukisan Strip, Club V & Lukisan Strip dan Club 6 & Lukisan Strip.

Melalui kuasa hukumnya dari Gunawan Suryomurcito & Co, Adidas Ag melayangkan gugatan pembatalan merek milik Kim Sung Soo itu melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan No. 13/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST itu didaftarkan awal Februari lalu. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono sudah dua kali menggelar persidangan perkara ini. Namun, pihak tergugat tak hadir di persidangan. Akhirnya, majelis hakim memerintahkan Adidas Ag untuk melakukan panggilan sidang lewat media massa.

Perusahaan yang didirikan oleh Adi Dassler itu keberatan dengan merek Kim Sung Soo. Sebab, Adidas Ag merupakan pemilik dan pendaftar pertama atas merek Adidas dan Lukisan 3-Strip dan variasinya yang terdaftar di daftar umum merek dalam kelas 25. Yakni, antara lain produk kaos kaki pada 28 Maret 2001 No. 470797 dengan perpanjangan daftar No. 323311 tgl 17 Mei 1991, produk pakaian, sepatu pada 7 Desember 2009 No. R0 2009 010364, perpanjangan dari 443848 dan 257614 tgl 29 Januari 1990, lukisan 3-strip untuk sepatu pada 6 Februari 2007 perpanjangan dari daftar No. 372419 tanggal 3 Agustus 1995.

Sementara merek Kim Sung Soo dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Adidas dan Lukisan 3-Strip. Merek Adidia III dinilai mempunyai persamaan bunyi pengucapan dengan Adidas. Tampilan visualnya pun sama di mana terdiri dari 6 kata yang hurufnya sama. Sedangkan merek Club 3 dan Lukisan 3-Strip sama-sama terdiri dari 3 garis paralel dan secara keseluruhan tampilan visuanya sama. Sementara, Club 4 & Lukisan, Club 5 & Lukisan, Club V & Lukisan, Club 6 & Lukisan juga sama pada pokoknya dengan lukisan 3 strip.

Padahal merek Adidas merupakan merek terkenal di dunia sehingga seharusnya merek lain yang sama atau mirip tak boleh terdaftar di Ditjen HKI. Untuk mencapai ketenaran, Adidas Ag gencar melakukan publikasi secara terus menerus melalui brosur, iklan melalui televisi dan radio, koran dan majalah. Pada 2008, hasil survey Inter Brand mengenai merek terkenal di seluruh dunia menunjukan grup Adidas menempati ranking ke-62 secara keseluruhan dan menduduki ranking kedua untuk alat-alat olahraga di dunia.

Adidas Ag merupakan partner resmi dari badan olahraga yang prestisius seperti IOC, UEFA dan NBA. Bahkan, Adidas Ag juga sponsor resmi dari pertandingan FIFA World Cup 2010 di Africa Selatan dan Olimpic Games 2012 di London.

Itikad Tidak Baik

Di tambah lagi produk Adidas telah terjual di lebih dari 150 negara di dunia, termasuk Indonesia sehingga memberikan keuntungan yang besar bagi Adidas Ag. Selain itu, Adidas Ag mempunyai kantor cabang, lisensi atau komisi untuk memproduksi di lebih 40 negara, antara lain Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brazil, Kanada, Colombia, Finlandia

Nama Adidas sendiri diambil dari kombinasi dari nama pertama dan nama terakhir dari nama penemunya, Adi Dassler, yang membuat sepatu pertamanya pada 1920. Pada 1958, nama Adidas dibuat sebagai nama perusahaan Adi Dassler. Setahun kemudian, Adi Dassler mendaftarkan merek “Lukisan 3-Strip”. Ketika itu ia menjadi pembuat sepatu pertama yang menggunakan tanda visual atau lukisan sebagai merek untuk sepatu. Ini berarti bahwa merek-merek Adidas dan Lukisan 3-strip milik Adi Dassler telah eksis sekitar 60 tahun.

Sementara, Kim Sung Soo baru mendaftarkan merek Adidia Cs pada 2005 di kelas 25. Kuasa hukum Adidas Ag menilai Kim Sung Soo merupakan pendaftar beritikad tidak baik sebab ingin mendapat keuntungan dengan membonceng merek Adidas. Apalagi, ternyata Kim Sung Soo tengah mengajukan permohonan pendaftaran merek pihak lain yang terkenal dari luar negeri termasuk ”Logo ala Trefoil”, ”3 dan ALL STAR”, “VANS OFF THE TOP”, “VANS”, “4CE VANS”, “AIR LECAF & Lukisan”.

Hal itu menunjukan bahwa dia bersaha mengambil keuntungan dengan memboceng ketenaran dan reputasi pihak lain tanpa harus  mengeluarkan biaya promosi. Karena itu, Sesuai Pasal 4 jo Pasal 68 UU Merek, merek Kim Sung Soo harus dibatalkan sehingga harus dicoret dari daftar umum merek.



Daftar Pustaka:
http://finance.detik.com/read/2012/06/21/134043/1947205/1036/kasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi

Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma

HAK MEREK



 Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.


Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.

Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma


Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut. Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.




Daftar Pustaka:


Senin, 25 April 2016

Kasus Hak Paten 2



Baltimore, AS -Di era teknologi ramah lingkungan seperti saat ini, mobil dual mesin alias hybrid sudah diproduksi oleh hampir semua pabrikan otomotif yang ada. Namun begitu, duet Korea, Hyundai dan KIA kini harus bertarung karena dituduh melanggar hak paten teknologi hybrid dari sebuah perusahaan.
Adalah perusahaan bernama Paice LLC dan Baltimore Abell Foundation yang menggugat duo pabrikan mobil asal Korea, Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp karena dianggap telah memakai sistem hybrid yang patennya mereka pegang. Perusahaan ini pula yang dahulu pernah menggugat. Toyota atas masalah yang sama.
Paice mengajukan gugatannya pada duet Korea itu di pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat karena dituduh telah melanggar 3 paten yang haknya mereka pegang.
Paice mengeluhkan Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid milik keduanya karena menggunakan powertrain yang mirip dengan milik mereka. Pertarungan ini diprediksi akan menjadi pertarungan panjang mengingat pertempuran Paice dengan Toyota sebelumnya membutuhkan waktu hingga 8 tahun sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
"Karena pada awal 2004, Paice telah menghubungi Hyundai pada berbagai kesempatan dan menawarkan untuk mendiskusikan paten teknologi hybrid," kata Paice dalam keluhannya seperti detikOto kutip dari Autonews, Rabu (22/2/2012).
Pada gugatannya kali ini, Paice ingin agar Hyundai dan KIA tidak lagi menggunakan sistem hybrid yang mereka klaim tersebut dan bila tidak, maka keduanya haruslah membayar royalti.
Paice sendiri sebenarnya bermula dari perusahaan yang mengembangkan instrumen anti-tank yang didirikan oleh imigran Soviet bernama Alex Severinsky.
Dan pada tahun 1990-an, dia mengembangkan pula metode untuk menyalakan kendaraan bensin-listrik yang dikatakannya menjadi dasar dari teknologi hybrid modern. Sebelumnya pula, Ford Motor Co yang memproduksi Fusion Hybrid telah sepakat untuk mengakui teknologi Paice untuk menyelesaikan tuntutan hukum.

Kesimpulan :
Dari studi kasus diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa hak paten tentu sangatlah penting bagi siapa saja yang menemukan hal baru seperti teknologi hybrid tersebut. Karena setiap orang pasti ingin menciptakan sesuatu yang belum orang lain ciptakan agar ia memiliki nama dan sikap konsumerisme tersendiri dari apa yang ia hasilkan. Hak paten sungguh sangat lah baik bila di gunakan dengan tepat kegunaannya, yaitu sebagai tanda bahwa hasil ciptaan berasal dari si pembuatnya dan agar tidak direbut oleh orang lain. Oleh karena itu sebaiknya masyarakat yang telah menciptakan sesuatu yang baru harus lebih cepat lagi bertindak dalam pengambilan hak paten untuk apa yang telah ia buat agar semuanya menjadi aman dan tidak ada masalah.

Sumber :

Kasus Hak Paten

10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook




KOMPAS.com — Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini.Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten.


Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.
Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook.
Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004.
Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya. Berikut 10 daftar paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh pihak Facebook antara lain :
1.      Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566

Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

2.      Paten AS No 7,100,111

Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

3.      Paten AS No 7,373,599

Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
Berikut ini adalah gambar dari paten Yahoo yang didaftarkan di AS, dengan nomor 7,373,599:



Paten pada poin 1 sampai 3 memiliki sistem dan metode teknologi yang berbeda, tetapi abstraksinya sama. Berikut potongan abstraksinya: "Sebuah metode dan sistem penempatan obyek grafis pada halaman web yang mengoptimalkan segala peristiwa terkait dengan obyek tersebut. Termasuk ketika sebuah iklan diklik oleh pengunjung halaman web."

4.      Paten AS No. 7,668,861

Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.

5.      Paten AS No. 7,269,590

Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.

6.      Paten AS No. 7,599,935

Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan previewdari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.

7.      Paten AS No. 7,454.509

Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.

8.      Paten AS No. 5,983.227

Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.

9.      Paten AS No. 7,747,468

Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.

10. Paten AS No. 7,406,501

Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.



Kesimpulan :
Permasalahan hak paten yang terjadi antara pihak Yahoo(pihak penggugat) dengan pihak Facebook (pihak tergugat), bahwa perusahaan Yahoo merasa adanya kesamaan layanan seperti dari 10 paten yang dipermasalahkan dari kasus diatas sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten yang di gugat, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial. Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.
Jadi pada kasus hak paten kali ini pemenang dari permasalahan hak paten diatas dimenangkan oleh pihak Yahoo, hal itu sesuai isi pasal 16 ayat 1 tentang Hak Paten yang berbunyi ”Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya”. Sehingga dapat dikatakan sebagian saham Facebook adalah milik Yahoo dan dalam hal ini pula, pihak Yahoo menjadi pengguggat kuat terhadap pihak Facebook, dengan kriteria bukti yang lengkap.

Sumber :

Rabu, 30 Maret 2016

Kasus Hak Cipta

Kasus Dariestya Endianto Putra dengan Dream Theater Management



          Kasus Dariestya Endianto Putra dengan Dream Theater Management  desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah di Yogyakarta bernama DARIESTYA ENDIANO PUTRA yang di-upload di blognya pada website http://multiply.com.



          Doug & Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater dengan sedikit ubahan dan tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya. Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater. Upaya hukum Pada tanggal 16 Juli 2008 Dariestya melakukan peringatan pada Dream Theater Management melalui e-mail yang berisikan, bahwa desain grafis tersebut kecuali gambar semut adalah ciptaan Dariestya dan meminta tanggapan selambat-lambatnya pada tanggal 27 Juli 2008. Pada tanggal 3 Agustus 2008 Dream Theater Management membalas email dengan subject Roadruner & Dreamtheatre, yang isi emai-nya seperti ini: “Kami dari Roadruner & Dreamtheatre, adalah pencipta desain grafis tersebut, Karena kami telah mendaftarkan hak cipta desain grafis tersebut” Pada tanggal 4 Agustus 2008 Dariestya memberikan peringatan kedua dan terakhir kepada Dream Theater Management, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Dream Theater Management. Karena ketidak mengertian DARIESTYA terhadap pelanggaran tersebut dan upaya apa yang dapat dilakaukan sehinga pelanggaran tersebut tidak ditindak lanjuti.
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
2.      Undang_Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Kesimpulan :
          Pada kasus diatas jelas sekali masyarakat Indonesia masih kurang kesadaran akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual bangsa, agar apabila terdapat kasus seperti diatas desain atau kreatifitas yang kita miliki dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Sumber:





Kasus PT Huawei Tech Investment VS   Unlocking



          PT Huawei Tech Investment meradang lantaran maraknya unlocking terhadap telepon genggam Huawei tipe C2601. Sejatinya, telepon genggam Huawei itu hanya dapat digunakan (bandling) untuk layanan telekomunikasi Esia. Dengan unlocking handphone tersebut bisa digunakan dengan menggunakan kartu operator lainnya. Praktik unlocking ini kerap terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Medan.

          Kuasa hukum Huawei, Ignatius Supriyadi menyatakan akibat unlocking itu Huawei menderita kerugian, baik materiil maupun immateriil. Sebab jumlah handphone yang diedarkan di pasaran tidak sebanding dengan pemakaian nomor Esia. Akibatnya, investasi yang ditanamkan tidak kembali. Nilai kerugian real belum dapat dipastikan, yang pasti jumlahnya sangat besar, ujar Ignatius saat ditemui di kantornya, Kamis (19/3).

          Selain itu, reputase Huawei bisa tercemar di mata Esia. Sebab, Esia telah berinvestasi bersama Huawei untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kecil agar bisa menikmati teknologi komunikasi dengan biaya murah. Tidak hanya Huawei yang merugi, konsumen pun dirugikan lantaran tidak lagi mendapat garansi apabila telepon genggam Huawei rusak dalam tenggat waktu yang diberikan.

          Langkah persuasif yang ditempuh Huawei nampaknya tidak mempan untuk menumpas praktik tersebut. Bersama dengan kepolisian, Huawei berhasil menjerat pelaku unlockingyang mengiklankan jasanya di www.kaktus.com. Dia adalah seorang biksu bernama Jioe Tung Hung.

          Dari hasil penjebakan terungkap unlocking dilakukan dengan menyambungkan handsetHuawei ke laptop milik Jioe melalui kabel data. Setelah tersambung, Jioe meng-­unlock software yang ada di telepon genggam itu dengan software milik Jioe. Hasilnya, handphone tersebut bisa digunakan dengan kartu telepon operator lain. Berkat unlockingitu, Jioe memporoleh keuntungan dengan memungut biaya dari para pelanggan yang jumlahnya sukarela. Dalam persidangan Jioe mengaku telah meng-unlock lebih dari 10 unithandphone Huawei.

          Jioe tidak hanya memberikan pelayanan unlocking secara individu. Jioe juga menjual software unlocking ciptaannya. Menurut majelis hakim pengiklanan di website menunjukan bahwa Jioe dengan sengaja menjual barang kepada umum yang didapat dengan melanggar hak cipta.

          Padahal handphone Huawei seri C2601 di-bandling khusus dengan layanan Esia Selain itu, program itu telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM pada Oktober 2007 dengan jenis ciptaan program komputer. Dengan begitu, program setting handset Huawei merupakan objek perlindungan hak cipta.

          Karena itu, saat persidangan digelar pada April 2008 di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri jakarta Pusat membidik Jioe dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer Jioe diancam dengan Pasal 72 ayat (2) UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta. Dilapis kedua alias subsidair Jioe dijerat dengan Pasal 72 ayat (8) UU yang sama yang berisi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Setelah bersidang selama tiga bulan, majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfahmi menyatakan Jioe terbukti bersalah melanggar Pasal 72 ayat (2) sesuai dakwaan primer. Salah satu pertimbangan yang memperberat hukuman adalah tindakan Jioe diniliai merusak dunia usaha. Sedang hal yang meringankan adalah Jioe seorang biksu sehingga tindakannya tidak ditujukan sebagai mata pencaharian.

          Lantaran terbukti melanggar hak cipta, Jioe dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 juta, subsidair satu bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp3 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

          Putusan No. 814/Pid.B/2008/PN.JKT.PST tanggal 14 Juli 2008 itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2008. Majelis hakim yang diketuai Nafisah - beranggotakan Endang Sri Murwati dan Janto Kartono Moelijo menyatakan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar.

          Walaupun hukuman terhadap pelaku rendah, Ignatius menyatakan hukuman cukup setimpal dengan perbuatan terdakwa. Yang penting terbukti tindakan terdakwa menciderai hak cipta yang dilindungi undang-undang, ujar Ignatius.

          Ia menyatakan gejala unlocking semakin masif, karena itu pasca putusan terhadap terdakwa, Februari 2009, ia mengumumkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di media massa. Hal itu bertujuan agar masyarakat atau dealer handhone agar tidak melakukan tindakan serupa. Jika tidak, Huawei akan menempuh upaya hukum yang sama dengan terdakwa. Hasilnya cukup efektif, pasca pengumuman itu praktik unlockingmenurun. Huawei akan terus melakukan investigasi secara periodik untuk memerangiunlocking.

Kesimpulan :
          Dari kasus diatas dapat disimpulkan secara sederhana unlocking bisa terjadi akibat perkembangan Zaman, semakin berkembangnya zaman semakin banyak orang yang ingin layanan yang prima salah satunya alat komunikasi yaitu handphone jika satu handphone bisa mencakup semua lapisan operator maka akan memudahkan kerja dalam setiap kegiatan. Semakin berkembangnya zaman saat ini maka akan menimbulkan keburukan yaitu semakin maraknya pelanggaran hak Cipta salah satunya dalam kasus ini adalah unlocking.


Sumber :