Kasus Pemalsuan Merek “Adidas” Diusik Merek “Adidia”
Produsen
sepatu dan alat olahraga terkemuka asal Jerman Adidas Ag menggugat pembatalan
merek Adidia III milik Kim Sung Soo, warganegara Korea yang tinggal di
Tangerang, Banten. Merek Adidia III dinilai memiliki persamaan pada pokoknya
dengan merek Adidas dan Lukisan 3-Strip milik Adidas Ag.Adidas merupakan
merek terkenal di dunia. Merek ini juga menjadi sponsor resmi dari pertandingan
FIFA World Cup 2010 di Africa Selatan.
Anda
tentu tak asing lagi bukan dengan merek Adidas. Produk sepatu dan alat olahraga
buatan perusahaan Jerman, Adidas Ag, itu memang telah lama beredar di
Indonesia. Namun, jika ada merek lain bernama Adidia III dengan produk yang
sama mungkinkah Anda bisa terkecoh? Atau mungkin Anda bisa menyangka produk
Adidia berasal dari perusahaan yang sama dengan Adidas?
Jawabannya
mungkin tidak seragam. Yang jelas sebagai konsumen, kita memang harus jeli
dalam melihat produk. Sebab, baik merek Adidas dan Adidia resmi terdaftar di
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM sehinga
sama-sama mendapat perlindungan hukum.
Adidas
Ag sendiri tak tinggal diam dengan eksistensi merek Adidia III milik
warganegara Korea, Kim Sung Soo, yang tinggal di daerah Tangerang. Selain
pemilik merek Adidia III, Kim Sung Soo juga punya empat merek lain yang dinilai
mirip dengan lukisan 3-Strip yang melekat pada produk Adidas. Keempat merek itu
adalah Club III & Lukisan Strip, Club 4 & Lukisan Strip, Club 5 &
Lukisan Strip, Club V & Lukisan Strip dan Club 6 & Lukisan Strip.
Melalui
kuasa hukumnya dari Gunawan Suryomurcito & Co, Adidas Ag melayangkan
gugatan pembatalan merek milik Kim Sung Soo itu melalui Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat. Gugatan No. 13/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST itu didaftarkan awal
Februari lalu. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono sudah dua kali
menggelar persidangan perkara ini. Namun, pihak tergugat tak hadir di
persidangan. Akhirnya, majelis hakim memerintahkan Adidas Ag untuk melakukan
panggilan sidang lewat media massa.
Perusahaan
yang didirikan oleh Adi Dassler itu keberatan dengan merek Kim Sung Soo. Sebab,
Adidas Ag merupakan pemilik dan pendaftar pertama atas merek Adidas dan Lukisan
3-Strip dan variasinya yang terdaftar di daftar umum merek dalam kelas 25.
Yakni, antara lain produk kaos kaki pada 28 Maret 2001 No. 470797 dengan
perpanjangan daftar No. 323311 tgl 17 Mei 1991, produk pakaian, sepatu pada 7
Desember 2009 No. R0 2009 010364, perpanjangan dari 443848 dan 257614 tgl 29
Januari 1990, lukisan 3-strip untuk sepatu pada 6 Februari 2007 perpanjangan
dari daftar No. 372419 tanggal 3 Agustus 1995.
Sementara
merek Kim Sung Soo dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Adidas
dan Lukisan 3-Strip. Merek Adidia III dinilai mempunyai persamaan bunyi
pengucapan dengan Adidas. Tampilan visualnya pun sama di mana terdiri dari 6
kata yang hurufnya sama. Sedangkan merek Club 3 dan Lukisan 3-Strip sama-sama
terdiri dari 3 garis paralel dan secara keseluruhan tampilan visuanya sama.
Sementara, Club 4 & Lukisan, Club 5 & Lukisan, Club V & Lukisan,
Club 6 & Lukisan juga sama pada pokoknya dengan lukisan 3 strip.
Padahal
merek Adidas merupakan merek terkenal di dunia sehingga seharusnya merek lain
yang sama atau mirip tak boleh terdaftar di Ditjen HKI. Untuk mencapai
ketenaran, Adidas Ag gencar melakukan publikasi secara terus menerus melalui
brosur, iklan melalui televisi dan radio, koran dan majalah. Pada 2008,
hasil survey Inter Brand mengenai merek terkenal di seluruh
dunia menunjukan grup Adidas menempati ranking ke-62 secara keseluruhan dan
menduduki ranking kedua untuk alat-alat olahraga di dunia.
Adidas
Ag merupakan partner resmi dari badan olahraga yang prestisius
seperti IOC, UEFA dan NBA. Bahkan, Adidas Ag juga sponsor resmi dari
pertandingan FIFA World Cup 2010 di Africa Selatan dan Olimpic Games 2012 di
London.
Itikad Tidak Baik
Di
tambah lagi produk Adidas telah terjual di lebih dari 150 negara di dunia,
termasuk Indonesia sehingga memberikan keuntungan yang besar bagi Adidas Ag.
Selain itu, Adidas Ag mempunyai kantor cabang, lisensi atau komisi untuk
memproduksi di lebih 40 negara, antara lain Argentina, Australia, Austria,
Belgia, Brazil, Kanada, Colombia, Finlandia
Nama
Adidas sendiri diambil dari kombinasi dari nama pertama dan nama terakhir dari
nama penemunya, Adi Dassler, yang membuat sepatu pertamanya pada 1920. Pada
1958, nama Adidas dibuat sebagai nama perusahaan Adi Dassler. Setahun kemudian,
Adi Dassler mendaftarkan merek “Lukisan 3-Strip”. Ketika itu ia menjadi pembuat
sepatu pertama yang menggunakan tanda visual atau lukisan sebagai merek untuk
sepatu. Ini berarti bahwa merek-merek Adidas dan Lukisan 3-strip milik Adi
Dassler telah eksis sekitar 60 tahun.
Sementara,
Kim Sung Soo baru mendaftarkan merek Adidia Cs pada 2005 di kelas 25. Kuasa
hukum Adidas Ag menilai Kim Sung Soo merupakan pendaftar beritikad tidak baik
sebab ingin mendapat keuntungan dengan membonceng merek Adidas. Apalagi,
ternyata Kim Sung Soo tengah mengajukan permohonan pendaftaran merek pihak lain
yang terkenal dari luar negeri termasuk ”Logo ala Trefoil”, ”3 dan ALL STAR”,
“VANS OFF THE TOP”, “VANS”, “4CE VANS”, “AIR LECAF & Lukisan”.
Hal
itu menunjukan bahwa dia bersaha mengambil keuntungan dengan memboceng
ketenaran dan reputasi pihak lain tanpa harus mengeluarkan biaya
promosi. Karena itu, Sesuai Pasal 4 jo Pasal 68 UU Merek, merek Kim Sung Soo
harus dibatalkan sehingga harus dicoret dari daftar umum merek.
Daftar Pustaka:
http://finance.detik.com/read/2012/06/21/134043/1947205/1036/kasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi