Sabtu, 04 Juni 2016

Hak Merek

Kasus Pemalsuan Merek “Adidas” Diusik Merek “Adidia”

Produsen sepatu dan alat olahraga terkemuka asal Jerman Adidas Ag menggugat pembatalan merek Adidia III milik Kim Sung Soo, warganegara Korea yang tinggal di Tangerang, Banten. Merek Adidia III dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Adidas dan Lukisan 3-Strip milik Adidas Ag.Adidas merupakan merek terkenal di dunia. Merek ini juga menjadi sponsor resmi dari pertandingan FIFA World Cup 2010 di Africa Selatan. 
Anda tentu tak asing lagi bukan dengan merek Adidas. Produk sepatu dan alat olahraga buatan perusahaan Jerman, Adidas Ag, itu memang telah lama beredar di Indonesia. Namun, jika ada merek lain bernama Adidia III dengan produk yang sama mungkinkah Anda bisa terkecoh? Atau mungkin Anda bisa menyangka produk Adidia berasal dari perusahaan yang sama dengan Adidas?

Jawabannya mungkin tidak seragam. Yang jelas sebagai konsumen, kita memang harus jeli dalam melihat produk. Sebab, baik merek Adidas dan Adidia resmi terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM sehinga sama-sama mendapat perlindungan hukum.

Adidas Ag sendiri tak tinggal diam dengan eksistensi merek Adidia III milik warganegara Korea, Kim Sung Soo, yang tinggal di daerah Tangerang. Selain pemilik merek Adidia III, Kim Sung Soo juga punya empat merek lain yang dinilai mirip dengan lukisan 3-Strip yang melekat pada produk Adidas. Keempat merek itu adalah Club III & Lukisan Strip, Club 4 & Lukisan Strip, Club 5 & Lukisan Strip, Club V & Lukisan Strip dan Club 6 & Lukisan Strip.

Melalui kuasa hukumnya dari Gunawan Suryomurcito & Co, Adidas Ag melayangkan gugatan pembatalan merek milik Kim Sung Soo itu melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan No. 13/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST itu didaftarkan awal Februari lalu. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono sudah dua kali menggelar persidangan perkara ini. Namun, pihak tergugat tak hadir di persidangan. Akhirnya, majelis hakim memerintahkan Adidas Ag untuk melakukan panggilan sidang lewat media massa.

Perusahaan yang didirikan oleh Adi Dassler itu keberatan dengan merek Kim Sung Soo. Sebab, Adidas Ag merupakan pemilik dan pendaftar pertama atas merek Adidas dan Lukisan 3-Strip dan variasinya yang terdaftar di daftar umum merek dalam kelas 25. Yakni, antara lain produk kaos kaki pada 28 Maret 2001 No. 470797 dengan perpanjangan daftar No. 323311 tgl 17 Mei 1991, produk pakaian, sepatu pada 7 Desember 2009 No. R0 2009 010364, perpanjangan dari 443848 dan 257614 tgl 29 Januari 1990, lukisan 3-strip untuk sepatu pada 6 Februari 2007 perpanjangan dari daftar No. 372419 tanggal 3 Agustus 1995.

Sementara merek Kim Sung Soo dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Adidas dan Lukisan 3-Strip. Merek Adidia III dinilai mempunyai persamaan bunyi pengucapan dengan Adidas. Tampilan visualnya pun sama di mana terdiri dari 6 kata yang hurufnya sama. Sedangkan merek Club 3 dan Lukisan 3-Strip sama-sama terdiri dari 3 garis paralel dan secara keseluruhan tampilan visuanya sama. Sementara, Club 4 & Lukisan, Club 5 & Lukisan, Club V & Lukisan, Club 6 & Lukisan juga sama pada pokoknya dengan lukisan 3 strip.

Padahal merek Adidas merupakan merek terkenal di dunia sehingga seharusnya merek lain yang sama atau mirip tak boleh terdaftar di Ditjen HKI. Untuk mencapai ketenaran, Adidas Ag gencar melakukan publikasi secara terus menerus melalui brosur, iklan melalui televisi dan radio, koran dan majalah. Pada 2008, hasil survey Inter Brand mengenai merek terkenal di seluruh dunia menunjukan grup Adidas menempati ranking ke-62 secara keseluruhan dan menduduki ranking kedua untuk alat-alat olahraga di dunia.

Adidas Ag merupakan partner resmi dari badan olahraga yang prestisius seperti IOC, UEFA dan NBA. Bahkan, Adidas Ag juga sponsor resmi dari pertandingan FIFA World Cup 2010 di Africa Selatan dan Olimpic Games 2012 di London.

Itikad Tidak Baik

Di tambah lagi produk Adidas telah terjual di lebih dari 150 negara di dunia, termasuk Indonesia sehingga memberikan keuntungan yang besar bagi Adidas Ag. Selain itu, Adidas Ag mempunyai kantor cabang, lisensi atau komisi untuk memproduksi di lebih 40 negara, antara lain Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brazil, Kanada, Colombia, Finlandia

Nama Adidas sendiri diambil dari kombinasi dari nama pertama dan nama terakhir dari nama penemunya, Adi Dassler, yang membuat sepatu pertamanya pada 1920. Pada 1958, nama Adidas dibuat sebagai nama perusahaan Adi Dassler. Setahun kemudian, Adi Dassler mendaftarkan merek “Lukisan 3-Strip”. Ketika itu ia menjadi pembuat sepatu pertama yang menggunakan tanda visual atau lukisan sebagai merek untuk sepatu. Ini berarti bahwa merek-merek Adidas dan Lukisan 3-strip milik Adi Dassler telah eksis sekitar 60 tahun.

Sementara, Kim Sung Soo baru mendaftarkan merek Adidia Cs pada 2005 di kelas 25. Kuasa hukum Adidas Ag menilai Kim Sung Soo merupakan pendaftar beritikad tidak baik sebab ingin mendapat keuntungan dengan membonceng merek Adidas. Apalagi, ternyata Kim Sung Soo tengah mengajukan permohonan pendaftaran merek pihak lain yang terkenal dari luar negeri termasuk ”Logo ala Trefoil”, ”3 dan ALL STAR”, “VANS OFF THE TOP”, “VANS”, “4CE VANS”, “AIR LECAF & Lukisan”.

Hal itu menunjukan bahwa dia bersaha mengambil keuntungan dengan memboceng ketenaran dan reputasi pihak lain tanpa harus  mengeluarkan biaya promosi. Karena itu, Sesuai Pasal 4 jo Pasal 68 UU Merek, merek Kim Sung Soo harus dibatalkan sehingga harus dicoret dari daftar umum merek.



Daftar Pustaka:
http://finance.detik.com/read/2012/06/21/134043/1947205/1036/kasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi

Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma

HAK MEREK



 Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.


Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.

Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma


Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut. Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.




Daftar Pustaka: