KETAHANAN NASIONAL
Pengertian
ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan,
Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan
ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung
ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan
nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi
bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun
dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan
ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
1.
Latar Belakang Ketahanan Nasional
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai
cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu
merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi
sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena
dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun
negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah,
konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua
situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu
akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk
membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain,
energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya
menjadi penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan nasional. Energi
negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam
banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi
dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam
banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan
suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara
itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan
bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa
melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan
gangguan itulah yang yang 2 disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu,
ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta
ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya
mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin
tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi
bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia sejak
proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari
persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanan
sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam
menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang
merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang
kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa
Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang
diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan
pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah
dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara
Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar
pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan
kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai
pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu
menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu
menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan
hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah
menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang
dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum 3 sebagai asas berbangsa dan
bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
2. TUJUAN NASIONAL
Tujuan ketahanan
nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan
gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin
dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara.
Oleh karena itu,
sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional
secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai
ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga
dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan
ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai
kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara
dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
Adapun ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang
keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban,
terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan
keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya
kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
3. FALSAFAH KETAHANAN
NASIONAL
Falsafah dan ideology
juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
I.
Alinea
pertama menyebutkan:
“Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.”
Maknanya: Kemerdekaan
adalah hak asasi manusia.
II.
Alinea
kedua menyebutkan:
“dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa
depan yang harus diraih (cita-cita).
III.
Alinea
ketiga menyebutkan:
“Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya.”
Maknanya: bila Negara ingin mencapai
cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah
yang merupakan dorongan spiritual.
IV.
Alinea
keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan dari pada
itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan
social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi adalah Suatu
sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi
terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa.
Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat
memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu
ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan
dari sistem falsafah itu sendiri.
I.
IDEOLOGI
DUNIA
A. Liberalisme (Individualisme)
Negara adalah masyarakat
hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam
masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang
melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun
termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan.
Paham liberalisme
mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi
yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
B. Komunisme (ClassTheory)
Negara adalah susunan
golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan borjuis menindas golongan
proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi
politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam
upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
1.
Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan
tertentu serta
2.
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
3.
Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan
masyarakat.
4.
Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa
nasionalisme.
5.
Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup
aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
C.
Paham Agama
Negara
membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber
pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama
dalam kehidupan dunia.
II.
IDEOLOGI
PANCASILA
Merupakan tatanan nilai
yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia.
Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan
pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi
diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta
gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin
kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya
diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran
ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang
konsisten dan berlanjut.
5. Contoh Kasus Ketahana
Nasional
Telah
beberapa kali negeri Jiran Malaysia membuat panas hati sebagian besar
masyarakat Indonesia. Negara yang mengusung slogan “Truly Asia” itu telah
berulang kali mengklaim kebudayaan Indonesia sebagai miliknya. Berikut sebagian
datanya :
I.
Oktober
2007
Lagu yang sangat mirip “Rasa Sayang”
menjadi soundtrack iklan pariwisata Malaysia yang
dicurigai diambil dari lagu “Rasa Sayange”. Lagu ini pernah di-upload di situs resmi pariwisata Malaysia dan
disiarkan oleh televisi-televisi di Malaysia. Klaim ini menuai kecaman hebat
dari masyarakat Indonesia hingga DPR. Tapi Malaysia sempat berdalih lagu
tersebut sudah terdengar di Kepulauan Nusantara sebelum lahirnya Indonesia.
Sehingga tak bisa diklaim sendiri oleh Indonesia. Demikian juga lagu “Indang
Bariang” yang merupakan lagu asal daerah Sumatera tersebut.
II.
21
November 2007
Para
seniman Ponorogo kaget oleh munculnya Tari Barongan yang sangat mirip Reog
Ponorogo. Padahal Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan Reog
Ponorogo dan mendapatkan Hak Cipta No.026377 pada 11 Februari 2004. Oleh
Malaysia, tarian ini diberi nama Tari Barongan. Website Kementerian Kebudayaan,
Kesenian dan Warisan Malaysia pernah memampangnya dan menyatakan tarian itu
warisan dari Batu Pahat, Johor dan Selanggor Malaysia.
III.
Juni
2008
Staf Ahli
Menko Kesra bidang Ekonomi Kerakyatan dan Informasi Malaysia, Komet Mangiri
mengatakan bahwa Indonesia kalah cepat dari Malaysia dalam mematenkan batik.
Tapi yang berhasil dipatenkan itu hanya motif Parang Rusak. Adapun motif-motif
lainnya berusaha diselamatkan dengan dipatenkan sejumlah perancang dan
Pemerintah Daerah ke Depkumham dan Pemerintah mematenkan ke UNESCO.
IV.
Agustus
2009
Tari
Pendet menjadi iklan acara Discovery Channel bertajuk “Enigmatic Malaysia”.
Setelah dipersoalkan selama beberapa hari, Discovery Channel akhirnya
memunculkan iklan itu terhitung sejak senin 24 Agustus 2009. Pemerintah
Malaysia menyatakan tak pernah mengklaim Tari Pendet.
Nota
protes dialamatkan kepada Menteri Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia.
Isinya uraian kasus-kasus yang terjadi antara kedua negara sejak dua tahun
lalu, gara-gara klaim “Rasa Sayange”, “Indang Bariang”, “Reog Ponorogo”
tersebut membuat marak demontrasi anti Malaysia di Indonesia. Nota protes
dibahas pada sidang kabinet Malaysia, kata Jero Wacik Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Indonesia. Selanjutnya, dibuat kesepakatan bahwa jika ada karya
budaya yang berada dalam wilayah abu-abu (grey area) dan hendak dijadikan iklan
komersial, harus saling memberitahu. Bila tidak ada pemberitahuan maka itu
adalah pelanggaran etika.
Oleh
karena itu, Ketahanan dan kekuatan nasional sangat menentukan peranan negara
dalam perkembangan dunia internasional. Namun demikian tidak berarti bahwa
suatu negara harus memiliki secara mutlak keseluruhan dari unsur-unsur
ketahanan dan kekuatan nasional tersebut. Selain dari unsur-unsur Ketahanan dan
kekuatan nasional yang dimiliki oleh suatu negara, maka faktor lain yang sangat
mempengaruhi Ketahanan dan kekuatan nasional yang berkaitan dengan unsur-unsur
Ketahanan dan kekuatan nasional tersebut adalah bagaimana suatu negara mampu
mengelola dan memanfaatkan dari unsur-unsur Ketahanan dan kekuatan nasional
tersebut. Sehingga suatu negara dapat turut berperan dalam percaturan dunia
internasional.
Budaya
Nasional merupakan aset Bangsa Indonesia yang harus memperoleh perhatian
terutama di era Globalisasi saat ini. Budaya nasional menjadi bagian penting
negara Indonesia yang dapat dikembangankan dan dikelola sebaik-baiknya. Itu
penting agar dapat berfungsi lebih luas tidak hanya sekadar warisan ataupun
adat istiadat masyarakat Indonesia yang dirayakan ataupun dilaksanakan pada
saat peringatan hari Sumpah Pemuda atau hari Pahlawan saja. Budaya nasional
harus menjadi bagian dari aset Bangsa Indonesia yang dapat mendatangkan
pendapatan bagi masyarakat dan negara. Tentunya perlu ada suatu kesadaran
secara nasional dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada semua
aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
SUMBER :