Hak Cipta Software
Linux
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
cipta adalah perjanjian antara pencipta dengan pihak lain untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya. Selain itu hak cipta memberikan izin kepada
pemegang hak cipta untuk mencegah pihak lain untuk memperbanyak sebuah ciptaan
tanpa izin.
Software
atau
perangkat lunak, adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana
interaksi (penghubung) antara pengguna (user) dan perangkat keras (hardware).
Software bisa juga dikatakan sebagai penerjemah perintah-perintah yang
dijalankan pengguna komputer untuk diteruskan atau diproses oleh perangkat
keras (hardware). Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil
yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut
Salah
satu jenis software berdasarkan cara memperoleh software adalah
sumber terbuka (open source). Sumber terbuka (open source) adalah
sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu atau lembaga
pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan
kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas yang
biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet. Kode sumber (source code)
adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataanpernyataan (statements)
pemrograman, kode-kode instruksi atau perintah, fungsi, prosedur dan objek yang
dibuat oleh pemrogram (programmer).
Linux
merupakan salah satu contoh hasil pengembangan perangkat lunak bebas (free
software) dan sumber terbuka (open source). Seperti perangkat lunak
bebas dan sumber terbuka lainnya pada umumnya, kode sumber (source code) pada
software Linux dapat dimodifikasi, digunakan dan didistribusikankembali secara
bebas oleh siapa saja.
Linux
adalah sebuah program computer open source yang tidak berbayar di bawah lisensi
GNU, sistem operasi 32-64 bit, yang merupakan turunan dari Unix dan dapat
dijalankan pada berbagai macam platform perangkat keras mulai dari Intel (x86),
hingga prosesor RISC. Nama linux berasal dari pencipta awalnya Linus Torvalds.
Salah satu yang membuat Linux terkenal dan disukai karena merupakan sebagai
program open source yang tidak berbayar. Dengan lisensi GNU (Gnu Not Unix)
penggunanya dapat memperoleh program, lengkap dengan kode sumbernya (source
code). Tidak hanya itu pemakai Linux diberikan hak untuk mengkopi sebanyak
yang diinginkan, atau bahkan mengubah kode sumbernya dan itu semua legal di
bawah lisensi GNU.
Program yang
didaftarkan untuk mengenai hak cipta yaitu keseluruhan elemen yang terdapat di
perangkat lunak tersebut, kode yang didaftarkan menggunakan bahasa pemrograman
C, C++, Assembly, Perl, Python, Fortrandan dan berbagai bahasa script lain yang
telah di lisensikan dibawah naungan GPL.
Adapun upaya yang telah
dilakukan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan HAM membentuk direktorat khusus dan bekerjasama dengan
sejumlah vendor software. Direktorat tersebut bertugas menegakkan hukum atas
pembajakan software melalui tindakan represif seperti melakukan penyidikan dan
penyitaan software bajakan, serta melalui tindakan sosiologis seperti edukasi
kepada masyarakat. Berikut upaya lainnya yang dilakukan pemerintah yaitu:
1.
Mengedukasi pengguna perangkat lunak
atas keuntungan yang dapat diraih dengan menggunakan perangkat lunak asli;
2.
Memersuasi ritel agar menjual perangkat
lunak asli;
3.
Mengadakan sosialisasi pentingnya
penggunaan software asli, BSA dan AutoDesk, mengadakan seminar ke sekolah dan
kampus mengenai software-software yang ada dan memaparkan kerugian jika
menggunakan software palsu;
4.
Melalui edukasi kepada konsumen maupun penjual
software seperti dengan menggelar kampanye Global Fair Play yang serentak
digelar di 46 (empat puluh enam) negara termasuk Indonesia. Konsumen perlu
mendapat pemahaman yang cukup untuk mengetahui ciri-ciri software asli dan
hanya membelinya dari reseller resmi. Sementara perlu kesadaran para
penjual software untuk melindungi hak konsumen dengan hanya menjual software
legal.
5.
Sweeping dan razia lisensi software
bajakan oleh kepolisian.
Dalam setiap software
terdapat hak cipta yang melindungi hak eksklusif programmer atau pencipta
software. Indonesia sebagai Negara hukum telah mengatur hak cipta diawali
dengan diberlakukannya UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak cipta yang kemudian
diamandemen sebanyak 3 kali sampai pada berlakunya UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
Pasal 1 angka 1 UU No.
19 Tahun 2002 menyatakan: “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang- undangan yang berlaku