Sabtu, 25 November 2017

Etika Profesi

Hak Cipta Software Linux


Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta adalah perjanjian antara pencipta dengan pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Selain itu hak cipta memberikan izin kepada pemegang hak cipta untuk mencegah pihak lain untuk memperbanyak sebuah ciptaan tanpa izin.
Software atau perangkat lunak, adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana interaksi (penghubung) antara pengguna (user) dan perangkat keras (hardware). Software bisa juga dikatakan sebagai penerjemah perintah-perintah yang dijalankan pengguna komputer untuk diteruskan atau diproses oleh perangkat keras (hardware). Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut
Salah satu jenis software berdasarkan cara memperoleh software adalah sumber terbuka (open source). Sumber terbuka (open source) adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu atau lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas yang biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet. Kode sumber (source code) adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataanpernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi atau perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh pemrogram (programmer).
Linux merupakan salah satu contoh hasil pengembangan perangkat lunak bebas (free software) dan sumber terbuka (open source). Seperti perangkat lunak bebas dan sumber terbuka lainnya pada umumnya, kode sumber (source code) pada software Linux dapat dimodifikasi, digunakan dan didistribusikankembali secara bebas oleh siapa saja.
Linux adalah sebuah program computer open source yang tidak berbayar di bawah lisensi GNU, sistem operasi 32-64 bit, yang merupakan turunan dari Unix dan dapat dijalankan pada berbagai macam platform perangkat keras mulai dari Intel (x86), hingga prosesor RISC. Nama linux berasal dari pencipta awalnya Linus Torvalds. Salah satu yang membuat Linux terkenal dan disukai karena merupakan sebagai program open source yang tidak berbayar. Dengan lisensi GNU (Gnu Not Unix) penggunanya dapat memperoleh program, lengkap dengan kode sumbernya (source code). Tidak hanya itu pemakai Linux diberikan hak untuk mengkopi sebanyak yang diinginkan, atau bahkan mengubah kode sumbernya dan itu semua legal di
bawah lisensi GNU.





 



Program yang didaftarkan untuk mengenai hak cipta yaitu keseluruhan elemen yang terdapat di perangkat lunak tersebut, kode yang didaftarkan menggunakan bahasa pemrograman C, C++, Assembly, Perl, Python, Fortrandan dan berbagai bahasa script lain yang telah di lisensikan dibawah naungan GPL.
Adapun upaya yang telah dilakukan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM membentuk direktorat khusus dan bekerjasama dengan sejumlah vendor software. Direktorat tersebut bertugas menegakkan hukum atas pembajakan software melalui tindakan represif seperti melakukan penyidikan dan penyitaan software bajakan, serta melalui tindakan sosiologis seperti edukasi kepada masyarakat. Berikut upaya lainnya yang dilakukan pemerintah yaitu:
1.        Mengedukasi pengguna perangkat lunak atas keuntungan yang dapat diraih dengan menggunakan perangkat lunak asli;
2.        Memersuasi ritel agar menjual perangkat lunak asli;
3.        Mengadakan sosialisasi pentingnya penggunaan software asli, BSA dan AutoDesk, mengadakan seminar ke sekolah dan kampus mengenai software-software yang ada dan memaparkan kerugian jika menggunakan software palsu;
4.          Melalui edukasi kepada konsumen maupun penjual software seperti dengan menggelar kampanye Global Fair Play yang serentak digelar di 46 (empat puluh enam) negara termasuk Indonesia. Konsumen perlu mendapat pemahaman yang cukup untuk mengetahui ciri-ciri software asli dan hanya membelinya dari reseller resmi. Sementara perlu kesadaran para penjual software untuk melindungi hak konsumen dengan hanya menjual software legal.
5.        Sweeping dan razia lisensi software bajakan oleh kepolisian.
Dalam setiap software terdapat hak cipta yang melindungi hak eksklusif programmer atau pencipta software. Indonesia sebagai Negara hukum telah mengatur hak cipta diawali dengan diberlakukannya UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak cipta yang kemudian diamandemen sebanyak 3 kali sampai pada berlakunya UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2002 menyatakan: “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku