DEMOKRASI
Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu demokratia yang
terbentuk dari kata demos yang
artinya rakyat dan kratein yang
artinya pemerintahan/kekuasaan, sehingga arti dari demokratia adalah
kekuasaan atau pemerintahan rakyat. Secara umum, Pengertian Demokrasi merupakan
suatu sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam sistem pemerintahan
negara.
Selain itu, Pengertian Demokrasi adalah
bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya dalam mewujudkan
kedaulatan rakyat atas kekuasaan negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut. Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias
politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif,
yudikatif dan legislatif. Dalam mewujudkan ketiga jenis lembaga negara yang
bersifat independen dan berada dalam kesejajaran satu sama lain, diharapkan
agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengontrol dan mengawasi.
Sistem demokrasi yang dianut oleh bangsa
Indonesia adalah demokrasi pancasila, dimana sistem demokrasi ini mementingkan
keinginan, aspirasi dan suara hati nurani rakyat. Pengambilan keputusan pada
sistem demokrasi ini dilakukan oleh wakil-wakil di Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) dengan cara voting atau musyawarah mufakat. Selain itu, Demokrasi
Pancasila merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang memiliki semangat ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terdapat dua prinsip
mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu yang pertama adalah Indonesia
merupakan negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka. Dan yang kedua adalah pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas).
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem berasal dari bahasa inggris
system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata
pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta
memiliki kekuatan untuk memerintah.
Pemerintahan dalam arti luas adalah
lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai
lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Untuk sistem pemerintahan di Indonesia sendiri mengalami
beberapa kali perubahan. Berikut adalah sistem pemerintahan yang pernah di anut
oleh negara Indonesia:
1.
Tahun 1945-1949
Semula sistem
pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan
sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November
1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan
Parlementer.
2.
Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan
Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem
pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya
diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3.
Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4.
Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1)
Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD
1945.
2)
Pembubaran Badan Konstitusional
3)
Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5.
Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Pokok
Pokok Pemerintahan
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
·
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
·
Sistem Konstitusional.
·
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
·
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
·
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
·
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru
dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah
memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan
pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga
memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru
muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang
lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuahpemerintahan
yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang
konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan
hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4
kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen
ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
·
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
·
Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan
sistem pemerintahan presidensial.
·
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
paket.
·
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung
jawab kepada presiden.
·
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan
anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
·
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya.
·
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem
pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
·
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul
dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara
tidak langsung.
·
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan
atau persetujuan dari DPR.
·
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu
pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
·
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk
undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Perkembangan
pendidikan pendahuluan bela negara
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
1.
Situasi NKRI Terbagi
dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud
tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut
periode lama atau Orde lama.
2.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde
baru.
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode
tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang
dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman
fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai
Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi
adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
2.
Pada Periode Lama
Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya
dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan
pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk
Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29
tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR,
yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah
terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya,
tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik,
taktik, dan strategi kemiliteran.
3.
Periode Orde Baru dan
Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi
dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama
perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa
cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun
1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Ciri-Ciri
Pemerintahan Demokratis.
Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki
ciri-ciri. Bagaimana ciri-ciri pemerintahan Demokrasi?
1. Adanya keterlibatan
warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun
tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak
bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan
kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum
untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
5. Indonesia ialah negara
yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).Negara Indonesia berdasarkan atas hukum
(Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
6. Sistem Konstitusionil Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem
konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang
Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi
Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Lalu bagaimana contoh pelaksanaan Demokrasi di Indonesia?
Selain berupa pemilihan Presiden secara
langsung, Bangsa Indonesia sudah melaksanakan satu bentuk demokrasi sejak masa lampau,
yakni berupa Musyawarah Mufakat dan Gotong Royong. 2 nilai inilah yang oleh
bangsa Indonesia lakukan sejak dulu dan sangatlah kental dengan nilai-nilai
demokrasi, dimana sebuah keputusan diambil berdasarkan pendapat orang banyak
dan dilakukan secara bersama-sama.
Nilai-nilai demokrasi juga ada Pada pancasila, yakni sebagai
berikut:
1. Kedaulatan rakyat
2. Republik
3. Negara berdasar atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
8. Dominasi mayoritas atau minoritas.
Tapi tidak ada gading yang tidak retak.
Demokrasi di Indonesia juga menemui beberapa masalah dalam pelaksanaannya.
Mulai dari adanya konflik antar golongan (karena satu golongan tidak menerima
pendapat golongan lain), hingga hilangnya kepercayaan rakyat pada pemerintahan
yang bisa berujung pada tidak dianggapnya lagi pemerintahan yang berkuasa,
hingga akhirnya pada satu titik memicu hal yang paling tidak diinginkan di
Negara manapun, Kudeta.
Rumusan kedaulatan
ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan
paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai
tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm
sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang
berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
A.
Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut demokrasi
sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1. Kekuasaan ditangan
Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat
(1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
B.
Konsep Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD
1945 dirinci sebagai berikut :
1. Penjelasan UUD 1945
tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang
terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar
atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia
2. Putusan majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat
7Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep
pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah
berdasarkan:
i.
Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya,
artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah
untuk mencapai mufakat.
ii.
Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka
dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
C.
Konsep pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan
sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat 2, “
Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.
2. Pasal 2 ayat 1, “
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan
ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih
melalui Pemilu.
3. Penjelasan UUD 1945
tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi
anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan
Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan
menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada
dasarnya adalah:
i.
Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam
system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
ii.
Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
D.
Konsep PartisipasiKonsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 1
Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam
hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan
tiada kecualinya”.
2. Pasal 28 UUD 1945“
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1
UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara.
Di
kutip dari :
http://demokrasi-diindonesia.blogspot.com/2014/01/hubungan-demokrasi-dengan-bentuk.html
http://ameliadessi.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html
http://titannataufani.blogspot.com/