Senin, 16 November 2015

Maraknya Pemain Naturalisasi dalam Persepakbolaan di Indonesia

Maraknya Pemain Naturalisasi dalam Persepakbolaan di Indonesia
(Tema : Warganegara dan Negara)

1.       Pengertian Warganegara
         
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.
         
          Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
          Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 8
a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.        Sehat jasmani dan rohani;
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

A.       Hak dan Kewajiban Warganegaraan
          Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
          Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
B.       Kedudukan Warga Negara dalam Negara
          Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbale balik dengan negara tersebut.

2.       Pengertian Negara
          Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
          Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
          Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
A.       Fungsi suatu Negara
·      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
·      Melaksanakan ketertiban. Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
·      Pertahanan dan keamanan.
·      Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
·      Menegakkan keadilan. Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

B.       Unsur-unsur Terbentuknya Negara
       Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara lain.
a.         Rakyat
          Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
b.        Wilayah
          Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
          Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
·      Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
·      Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
·      Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
c.         Pemerintahan yang Berdaulat
          Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
·      Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
·      Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
·      Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
·      Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
d.        Pengakuan dari Negara Lain
          Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut :
·      Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
·     Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.



1.        Proses Naturalisasi dalam Sepak Bola
           
 Akhir-akhir ini lagi marak dibicarakan tentang penampilan menawan tim sepak bola Indonesia dalam ajang Piala AFF. Selain hasil cukup memuaskan Indonesia dalam babak penyisihan, yang juga menyita banyak perhatianadalah adanya "pemain asing" hasil dari naturalisasi pemain dalam skuad Tim Merah Putih. Dibalik pro dan kontra naturalisasi pemain, memang kehadiran dua orang pemain hasil naturalisasi ini cukup memberi warna tersendiri dalam permainan tim sepakbola Indonesia. namun alangkah baiknya kalau prioritas pembinaan pemain lokal juga di nomor satukan. Bukankah tidak lucu kalau misalnya 7 dari 11 pemain yang bertanding dilapangan adalah pemain hasil naturalisai. Karena saya baca di bolanews, Badan Tim Nasional (BTN) bakal naturalisasi 5 pemain lagi (dan mungkin saja bisa bertambah). Berdasarkan aturan FIFA mengenai pemain naturalisasi, FIFA  telah memiliki dua sumber pedoman yaitu:   
·         Pemain yang menjadi warga negara tertentu diperbolehkan untuk bermain mewakili negara tersebut
·         Pemain yang telah bermain untuk sebuah negara di kompetisi resmi, tidak boleh bermain untuk negara lainnya.
            Mengenai pemain dengan kewarganegaraan ganda, FIFA mengijinkan mereka bebas memilih negara yang akan dibela. Namun sekali memilih, dan telah bermain untuk timnas senior, dia tidak boleh bermain untuk negara lainnya. Selain itu, salah satu kondisi berikut harus terpenuhi:
·         Si pemain lahir di negara tersebut
·         Ayah atau Ibu kandungnya lahir di negara tersebut
·         Kakek atau Nenek kandungnya lahir di negara tersebut
·         Si pemain telah menetap selama 5 tahun berturut-turut pada saat usianya 18 ke atas
            Poin terakhir dari persyaratan di atas bertujuan untuk mengantisipasi tindakan negara tertentu yang berniat melakukan naturalisasi instan. Batasan usia 18 tahun dimaksudkan untuk menghindari terjadinya eksploitasi kepada pemain usia muda.
            Dengan peraturan FIFA yang demikian, sebuah negara bisa mengisi skuad tim nasionalnya dengan pemain asing sebanyak yang mereka mau, sepanjang persyaratan-persyaratannya terpenuhi.
            Walau naturalisasi pemain sedang jadi tren global, namun jangan sampai terlena dengan alasan prestasi dan melupakan tujuan dari olahraga itu sendiri. Tidak menutup kemungkinan euforia dalam tim sepakbola Indonesia akan berimbas pada kebijakan pengurus cabang olahraga yang lain, dan semakin banyak  atlet hasil naturalisasi maka semakin kecil kesempatan atlet lokal untuk menunjukkan prestasinya. Semoga saja kita tidak latah dengan mengatasnamakan prestasi, dan kebijakan yang diambil benar-benar bijak.
          Pemain sepak bola keturunan Indonesia kini memang bisa merumput di Indonesia dan membela tim nasional Indonesia karena sudah adanya kebijakan pemerintah mengenai naturalisasi. Meski kebijakan ini baru sebatas bagi mereka yang memiliki asal usul atau orang tua yang berasal dari Indonesia.
            Adanya kebijakan pemerintah tersebut menimbulkan dampak positif bagi persepakbolaan Indonesia akan tetapi juga mempunyai dampak negatif. Adapun dampak negatifnya, antara lain:
1.      Kebijakan naturalisasi dapat menunjukkan kegagalan sistem kompetisi sepakbola tanah air yaitu kurang bisa menciptakan pemain berbakat sehingga sampai harus mengambil pemain keturunan Indonesia yang bermain di luar negeri.
2.      Adanya naturalisasi juga dikhawatirkan hanya akan menjadi ajang para pemain naturalisasi tersebut untuk mendongkrak daya jual mereka setelah mereka gagal berkompetisi di persepakbolaan Negara asal mereka. Dengan catatan bahwa mereka pernah bermain di tim nasional maka hal itu dapat menambah nilai kontrak pada klub yang mereka bela nantinya.
3.      Menyebabkan semakin sempitnya kesempatan pemain asli Indonesia untuk membela tanah airnya karena tergeser oleh keberadaan pemain naturalisasi. Hal ini dapat memberikan efek negatif bagi kondisi psikologis pemain asli Indonesia. Dimungkinkan mereka tidak akan peduli lagi terhadap perkembangan persepakbolaan Indonesia.
4.      Adanya kebijakan naturalisasi dikhawatirkan akan menjadikan kecanduan. Artinya, akan lebih banyak lagi pemain naturalisasi dan pada akhirnya menggantikan posisi pemain asli Indonesia.
5.      Naturalisasi membuktikan bahwa Indonesia belum mempercayai kemampuan para pemain hasil didikan Indonesia sendiri. Dengan begitu juga mencerminkan  buruknya pelatihan sepakbola di Indonesia.

Kesimpulan
            Maraknya naturalisasi pemain sepakbola memberikan berbagai dampak negatif bagi perkembangan persepakbolaan Indonesia, misalnya menyebabkan semakin sempitnya kesempatan pemain asli Indonesia untuk membela tanah airnya karena tergeser oleh keberadaan pemain naturalisasi, timbul anggapan bahwa hal itu dilakukan sebagai jalan pintas untuk mencari prestasi namun mengesampingkan proses pemajuan pelatihan sepak bola di Indonesia, dikhawatirkan akan menjadikan kecanduan. Namun hal yang paling menyesakkan adalah berkurangnya minat pemain-pemain muda Indonesia untuk bersaing agar bisa masuk timnas sehingga mereka kurang terpacu untuk berlatih lebih keras lagi karena mereka merasa minder dan kurang percaya diri akan kemampuan mereka.

Daftar Pustaka