Maraknya Pemain Naturalisasi dalam Persepakbolaan di
Indonesia
(Tema
: Warganegara dan Negara)
1.
Pengertian Warganegara
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih
merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya
dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut: 8
a. Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
A.
Hak dan Kewajiban Warganegaraan
Hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem
hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara ,
kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat,
kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak
negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
B.
Kedudukan Warga Negara dalam Negara
Hubungan dan kedudukan warga negara
ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang
memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di
wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki
hubungan timbale balik dengan negara tersebut.
2.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
A.
Fungsi suatu Negara
· Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
· Melaksanakan
ketertiban. Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
· Pertahanan
dan keamanan.
· Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
· Menegakkan
keadilan. Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya
meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
B.
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur
negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara
memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka
tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika
didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah
berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara
lain.
a.
Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
b.
Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah
memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu
negara sebagai berikut.
· Wilayah
daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan
negara lain.
· Wilayah
lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang
ditentukan menurut hukum internasional.
· Wilayah
udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang
bersangkutan.
c.
Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan
sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak
akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya
sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu,
kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang
berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah
baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
· Permanen.
Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada
(berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
· Asli.
Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi,
tetapi asli dari negara itu sendiri.
· Bulat/tidak
terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya
ada satu kedaulatan.
· Tidak
terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab
apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan
tertinggi akan hilang.
d.
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan
dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan
internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam
(kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain
diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik,
sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut :
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut :
· Pengakuan
de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena
memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
· Pengakuan
de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara
diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum
internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan
internasional.
1.
Proses Naturalisasi dalam Sepak Bola
·
Pemain yang menjadi warga negara
tertentu diperbolehkan untuk bermain mewakili negara tersebut
·
Pemain yang telah bermain untuk sebuah
negara di kompetisi resmi, tidak boleh bermain untuk negara lainnya.
Mengenai
pemain dengan kewarganegaraan ganda, FIFA mengijinkan mereka bebas memilih
negara yang akan dibela. Namun sekali memilih, dan telah bermain untuk timnas
senior, dia tidak boleh bermain untuk negara lainnya. Selain itu, salah satu
kondisi berikut harus terpenuhi:
·
Si pemain lahir di negara tersebut
·
Ayah atau Ibu kandungnya lahir di negara
tersebut
·
Kakek atau Nenek kandungnya lahir di
negara tersebut
·
Si pemain telah menetap selama 5 tahun
berturut-turut pada saat usianya 18 ke atas
Poin
terakhir dari persyaratan di atas bertujuan untuk mengantisipasi tindakan
negara tertentu yang berniat melakukan naturalisasi instan. Batasan usia
18 tahun dimaksudkan untuk menghindari terjadinya eksploitasi kepada
pemain usia muda.
Dengan
peraturan FIFA yang demikian, sebuah negara bisa mengisi skuad tim nasionalnya
dengan pemain asing sebanyak yang mereka mau, sepanjang
persyaratan-persyaratannya terpenuhi.
Walau
naturalisasi pemain sedang jadi tren global, namun jangan sampai terlena dengan
alasan prestasi dan melupakan tujuan dari olahraga itu sendiri. Tidak menutup
kemungkinan euforia dalam tim sepakbola Indonesia akan berimbas pada kebijakan
pengurus cabang olahraga yang lain, dan semakin banyak atlet hasil
naturalisasi maka semakin kecil kesempatan atlet lokal untuk menunjukkan
prestasinya. Semoga saja kita tidak latah dengan mengatasnamakan prestasi, dan
kebijakan yang diambil benar-benar bijak.
Pemain sepak bola keturunan Indonesia kini memang bisa
merumput di Indonesia dan membela tim nasional Indonesia karena sudah adanya
kebijakan pemerintah mengenai naturalisasi. Meski kebijakan ini baru sebatas
bagi mereka yang memiliki asal usul atau orang tua yang berasal dari Indonesia.
Adanya
kebijakan pemerintah tersebut menimbulkan dampak positif bagi persepakbolaan
Indonesia akan tetapi juga mempunyai dampak negatif. Adapun dampak
negatifnya, antara lain:
1. Kebijakan
naturalisasi dapat menunjukkan kegagalan sistem kompetisi sepakbola tanah air
yaitu kurang bisa menciptakan pemain berbakat sehingga sampai harus mengambil
pemain keturunan Indonesia yang bermain di luar negeri.
2. Adanya
naturalisasi juga dikhawatirkan hanya akan menjadi ajang para pemain
naturalisasi tersebut untuk mendongkrak daya jual mereka setelah mereka gagal
berkompetisi di persepakbolaan Negara asal mereka. Dengan catatan bahwa mereka
pernah bermain di tim nasional maka hal itu dapat menambah nilai kontrak pada
klub yang mereka bela nantinya.
3. Menyebabkan
semakin sempitnya kesempatan pemain asli Indonesia untuk membela tanah airnya
karena tergeser oleh keberadaan pemain naturalisasi. Hal ini dapat memberikan
efek negatif bagi kondisi psikologis pemain asli Indonesia. Dimungkinkan mereka
tidak akan peduli lagi terhadap perkembangan persepakbolaan Indonesia.
4. Adanya
kebijakan naturalisasi dikhawatirkan akan menjadikan kecanduan. Artinya, akan
lebih banyak lagi pemain naturalisasi dan pada akhirnya menggantikan posisi
pemain asli Indonesia.
5. Naturalisasi
membuktikan bahwa Indonesia belum mempercayai kemampuan para pemain hasil
didikan Indonesia sendiri. Dengan begitu juga mencerminkan buruknya
pelatihan sepakbola di Indonesia.
Kesimpulan
Maraknya
naturalisasi pemain sepakbola memberikan berbagai dampak negatif bagi perkembangan
persepakbolaan Indonesia, misalnya menyebabkan semakin sempitnya kesempatan
pemain asli Indonesia untuk membela tanah airnya karena tergeser oleh
keberadaan pemain naturalisasi, timbul anggapan bahwa hal itu dilakukan sebagai
jalan pintas untuk mencari prestasi namun mengesampingkan proses pemajuan
pelatihan sepak bola di Indonesia, dikhawatirkan akan menjadikan kecanduan.
Namun hal yang paling menyesakkan adalah berkurangnya minat pemain-pemain muda
Indonesia untuk bersaing agar bisa masuk timnas sehingga mereka kurang terpacu
untuk berlatih lebih keras lagi karena mereka merasa minder dan kurang percaya
diri akan kemampuan mereka.
Daftar Pustaka