Sabtu, 25 November 2017

Etika Profesi

Hak Cipta Software Linux


Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta adalah perjanjian antara pencipta dengan pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Selain itu hak cipta memberikan izin kepada pemegang hak cipta untuk mencegah pihak lain untuk memperbanyak sebuah ciptaan tanpa izin.
Software atau perangkat lunak, adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana interaksi (penghubung) antara pengguna (user) dan perangkat keras (hardware). Software bisa juga dikatakan sebagai penerjemah perintah-perintah yang dijalankan pengguna komputer untuk diteruskan atau diproses oleh perangkat keras (hardware). Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut
Salah satu jenis software berdasarkan cara memperoleh software adalah sumber terbuka (open source). Sumber terbuka (open source) adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu atau lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas yang biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet. Kode sumber (source code) adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataanpernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi atau perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh pemrogram (programmer).
Linux merupakan salah satu contoh hasil pengembangan perangkat lunak bebas (free software) dan sumber terbuka (open source). Seperti perangkat lunak bebas dan sumber terbuka lainnya pada umumnya, kode sumber (source code) pada software Linux dapat dimodifikasi, digunakan dan didistribusikankembali secara bebas oleh siapa saja.
Linux adalah sebuah program computer open source yang tidak berbayar di bawah lisensi GNU, sistem operasi 32-64 bit, yang merupakan turunan dari Unix dan dapat dijalankan pada berbagai macam platform perangkat keras mulai dari Intel (x86), hingga prosesor RISC. Nama linux berasal dari pencipta awalnya Linus Torvalds. Salah satu yang membuat Linux terkenal dan disukai karena merupakan sebagai program open source yang tidak berbayar. Dengan lisensi GNU (Gnu Not Unix) penggunanya dapat memperoleh program, lengkap dengan kode sumbernya (source code). Tidak hanya itu pemakai Linux diberikan hak untuk mengkopi sebanyak yang diinginkan, atau bahkan mengubah kode sumbernya dan itu semua legal di
bawah lisensi GNU.





 



Program yang didaftarkan untuk mengenai hak cipta yaitu keseluruhan elemen yang terdapat di perangkat lunak tersebut, kode yang didaftarkan menggunakan bahasa pemrograman C, C++, Assembly, Perl, Python, Fortrandan dan berbagai bahasa script lain yang telah di lisensikan dibawah naungan GPL.
Adapun upaya yang telah dilakukan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM membentuk direktorat khusus dan bekerjasama dengan sejumlah vendor software. Direktorat tersebut bertugas menegakkan hukum atas pembajakan software melalui tindakan represif seperti melakukan penyidikan dan penyitaan software bajakan, serta melalui tindakan sosiologis seperti edukasi kepada masyarakat. Berikut upaya lainnya yang dilakukan pemerintah yaitu:
1.        Mengedukasi pengguna perangkat lunak atas keuntungan yang dapat diraih dengan menggunakan perangkat lunak asli;
2.        Memersuasi ritel agar menjual perangkat lunak asli;
3.        Mengadakan sosialisasi pentingnya penggunaan software asli, BSA dan AutoDesk, mengadakan seminar ke sekolah dan kampus mengenai software-software yang ada dan memaparkan kerugian jika menggunakan software palsu;
4.          Melalui edukasi kepada konsumen maupun penjual software seperti dengan menggelar kampanye Global Fair Play yang serentak digelar di 46 (empat puluh enam) negara termasuk Indonesia. Konsumen perlu mendapat pemahaman yang cukup untuk mengetahui ciri-ciri software asli dan hanya membelinya dari reseller resmi. Sementara perlu kesadaran para penjual software untuk melindungi hak konsumen dengan hanya menjual software legal.
5.        Sweeping dan razia lisensi software bajakan oleh kepolisian.
Dalam setiap software terdapat hak cipta yang melindungi hak eksklusif programmer atau pencipta software. Indonesia sebagai Negara hukum telah mengatur hak cipta diawali dengan diberlakukannya UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak cipta yang kemudian diamandemen sebanyak 3 kali sampai pada berlakunya UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2002 menyatakan: “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku

Minggu, 29 Oktober 2017

Etika Profesi

KAJIAN EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN ISO 14001 DI PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA Tbk. CITEUREUP, BOGOR

Sistem Manajemen Lingkungan (SML) merupakan bagian integral sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang terdiri dari satu set pengaturan-pengaturan secara sistematis yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, serta sumberdaya dalam upaya mewujudkan kebijakan lingkungan yang telah digariskan oleh perusahaan (Kuhre, 1996).
ISO 14001 merupakan International Organization of Standarization yang berisi tentang syarat-syarat untuk mengadakan, mengimplementasikan, dan mengoperasikan SML. Pada dasarnya SML ISO 14001 merupakan sistem manajemen lingkungan yang bersifat sukarela, tetapi konsumen menuntut produsen untuk melakukan sertifikasi tersebut. SML ISO 14001 memiliki beberapa prinsip yang di dalamnya terdapat beberapa pasal. SML perusahaan dengan siklus SML ISO 14001 adalah tahap pertama yang dilakukan perusahaan megidentifikasi kegiatan, produk atau jasa apa saja yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan sehingga perusahaan mampu melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya sesuai dengan pasal di dalam siklus SML ISO 14001.
Pada umumnya, amdal berbasis dampak penting lingkungan dan dibuat pada saat tahapan uji kelayakan, sedangkan SML berbasis aspek lingkungan penting yang diterapkan pada saat tahapan operasi. Menurut PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegitan. Tahapan-tahapan yang harus dikaji adalah tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi.
SNI 19-14001-2005 menyatakan bahwa organisasi harus menerapkan dan memelihara prosedur untuk:
1.      Mengidentifikasi aspek lingkungan kegiatan, produk, dan jasa dalam lingkup SML, yang dapat dikendalikan dan dapat dipengaruhi dengan memperhitungkan pembangunan yang direncanakan atau baru; kegiatan, produk dan jasa yang baru atau yang diubah.
2.      Menentukan aspek yang mempunyai atau dapat mempunyai dampak penting terhadap lingkungan (yaitu aspek lingkungan penting).

Kinerja lingkungan merupakan hasil yang terukur dari manajemen organisasi terhadap implentasi SML yang berkaitan dengan kebijakan lingkungan, pengelolaan aspek lingkungan, dan tujuan serta sasaran lingkungan organisasi. Oleh sebab itu ruang lingkup penelitian mencakup:
1.      Penelusuran elemen-elemen SML perusahaan dalam mengendalikan aspek lingkungan penting.
2.      Kajian komitmen pucuk pimpinan perusahaan dan kepedulian karyawan.
3.      Kajian efektivitas pengelolaan lingkungan. Identifikasi permasalahan dalam penerapan SML ISO 14001. Berikut ini merupaka ruang lingkup yang diteliti.

1.       Emisi Debu
Menurut Kepmen LH No. 13 Tahun 1995, emisi adalah makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain yang dihasilkan dari kegiatan yang masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambient. Emisi debu dan gas adalah parameter spesifik yang paling berpengaruh terhadap kualitas udara ambien (PT. Indocement, 2003).
Debu adalah partikel-partikel zat padat yang disebabkan oleh kekuatankekuatan alam atau mekanis, seperti pengolahan, penghancuran, peleburan, pengepakan yang cepat, peledakan, dan lain-lain dari bahan-bahan organic maupun anorganik, misal batu kayu, biji logam, arang batu, butir-butir zat padat dan sebagaianya. Sedangkan menurut Sarudji (2010) dalam buku kesehatan lingkungan, debu (partikulat) adalah bagian yang besar dari emisi polutan yang berasal dari berbagai macam sumber seperti mobil, truk, pabrik baja, pabrik semen, dan pembuangan sampah terbuka.
Menurut sifatnya, partikel dapat menimbulkan rangsangan saluran pernapasan, kematian karena sifat beracun, alergi, fibrosis, dan penyakit demam (Agusnar, 2008). Oleh karena itu dampak yang ditimbukan oleh debu adalah penurunan kualitas udara yang dapat mengakibatkan gangguan pernapasan bagi para pekerja dan masyarakat di sekitar pabrik semen. Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Febrianti Lestari pada Tahun 2004, menyatakan bahwa pada awal Tahun 2000 emisi debu yang dihasilkan PT. ITP berada di bawah baku mutu. Hal tersebut dikarenakan perusahaan telah memodifikasi EP untuk mengeluarkan debu maksimum 50 mg/m3. Sesuai dengan Keputusan Menteri LH No.13 Tahun 1995 tentang emisi sumber tidak bergerak, baku mutu partikulat (emisi debu) dapat dilihat pada Lampiran 3.
2.       Emisi Gas Buang
Emisi gas buang adalah sisa hasil pembakaran bahan bakar di dalam mesin pembakaran dalam, mesin pembakaran luar, mesin jet yang dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin. Emisi gas buang kendaraan bermotor mengandung berbagai senyawa kimia. Komposisi dari kandungan senyawa kimianya tergantung dari kondisi operasional, jenis mesin, alat pengendali emisi bahan bakar, suhu operasi dan faktor lain. Bahan pencemar yang terutama terdapat didalam gas buang buang kendaraan bermotor adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hindrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbal (PB) (Tugaswati, 2012).
Pemantauan yang dilakukan PT. Indocement adalah dengan memasang alat continuous gas monitoring (CGM) di setiap cerobong kiln. Sesuai dengan Keputusan Menteri LH No.13 Tahun 1995, baku mutu emisi sumber tidak bergerak dengan parameter SOx dan NOx dapat dilihat pada Lampiran 3. Kadar gas berbahaya SOx dan NOx pada gas buang kendaraan bermotor bisa ditekan
sekecil mungkin dengan perawatan yang baik terhadap mesin kendaraan tersebut.
3.        Kebisingan
Kebisingan adalah gabungan berbagai macam bunyi yang mempunyai efek yang tidak menyenangkan atau tidak diinginkan oleh pendengar, dengan tingkat intensitas yang masih dapat diukur (Kurniawan, 2011). Kebisingan di atas 50 dB mengganggu kenyamanan alat pendengaran, kebisingan 65-80 dB menyebabkan gangguan alat pendengaran, dan kebisingan di >80 dB telinga membutuhkan erplug. Menurut Kepmen LH No. 48 Tahun 1996, pengukuran tingkat kebisingan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.      Cara sederhana dengan menggunakan Sound Level Meter (SLM) dengan mengukur tingkat tekanan bunyi dB(A) selama 10 menit untuk tiap pengukuran. Pembacaan dilakukan tiap 5 detik.
2.      Cara langsung dengan menggunakan Integrating Sound Level Meter yang mempunyai fasilitas pengukuran LTM5, yaitu nilai tingkat kebisingan dengan waktu ukur selama 5 detik dalam waktu penukuran selama 10 menit.

4.        Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)
Menurut PP No. 18 Tahun 1999, limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Limbah yang diidentifikasikan sebagai limbah B3 apabila setelah melalui pengujian memiliki salah satu atau lebih karakteristik sebagai berikut: 1. Mudah meledak 2. Mudah terbakar 3. Bersifat reaktif 4. Beracun 5. Menyebabkan infeksi 6. Bersifat korosif Pemanfaatan limbah B3 menurut PP No. 18 Tahun 1999 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Tolak ukur yang digunakan untuk mengukur efektivitas SML dalam penelitian adalah kinerja lingkungan perusahaan. Efektivitas dapat dilihat dari sejauh mana elemen SML yang dikembangkan oleh PT. ITP Citeureup dijalankan dan dipelihara sesuai dengan standar SML ISO 14001, selain itu cara-cara yang ditempuh oleh manajemen untuk memenuhi syarat elemen manajemen bersangkutan untuk disesuaikan dengan kemampuan, kompetensi, dan kemudahan bagi karyawan. Serta melihat sejauh mana SML yang dikembangkan efektif menangani masalah-masalah lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan, produk, dan jasa PT. ITP Citeureup.
Manajemen puncak PT. ITP telah menunjukan komitmen terhadap lingkungan yaitu dengan membuat dan menetapkan kebijakan lingkungan perusahaan yangmemuat komitmen untuk mencegah pencemaran, mematuhi peraturan, serta perbaikan secara terus menerus. Secara lengkap kebijakan PT. ITP Citeureup dapat dilihat pada Lampiran 5. Kebijakan lingkungan perusahaan harus terus dilaksanakan sebagai salah satu wujud pembangunan berkelanjutan yang dilakukan PT. ITP Citeureup.
Hasil observasi lapang, hampir di setiap ruangan yang dikunjungi terdapat kebijakan perusahaan yang di dalamnya memuat kebijakan lingkungan. Tetapi ada beberapa ruangan yang tidak ditemukan adanya kebijakan perusahaan tersebut. Hasil wawancara yang dilakukan pada beberapa karyawan, ditemukan beberapa karyawan yang tidak mengetahui isi dari kebijakan lingkungan perusahaan.
Beberapa ruangan yang tidak terdapat kebijakan lingkungan adalah waiting room di POS 1 dan perpustakaan. Kemudian dijumpai beberapa karyawan pada bagian Utility dan Hazard Monitoring Section yang tidak mengetahui isi dari kebijakan lingkungan. Kurangnya koordinasi antar karyawan dalam penyampaian informasi tentang kebijakan lingkungan. Oleh karena itu perlu adanya koordinasi antar sesama karyawan dalam penyampaian informasi tentang kebijakan lingkungan.
Pengendalian ALP
1.        Emisi Debu
Beberapa kegiatan PT. ITP Citeureup yang menghasilkan emisi debu adalah penambangan, transportasi bahan baku dan pengangkut semen, penggilingan bahan baku, penggilingan serta pembuatan kantong semen. Setiap kegiatan yang yang menghasilkan emisi debu memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang dikendalikan oleh perusahaan. Pelatihan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi dan kesadaran karyawan dalam mengelola emisi debu adalah briefing peningkatan kesadaran umum serta training pemantauan dan pengukuran.
Beberapa program perusahaan dalam pengelolaan emisi debu di lingkungan kerja dan di lingkungan masyarakat adalah dengan memasang Electrostatic Precipitator (EP) dan Bag Filter di dekat sumber pencemar, serta menyiram jalan secara berkala dengan menggunakan truk yang telah didesain khusus untuk keperluan penyiraman. Program pengelolaan emisi debu dapat dilihat pada Lampiran 8 dan peta penempatan EP serta bag filter dapat dilihat pada Lampiran 9. Debu yang berhasil ditangkap oleh EP dan bag filter akan diambil dan dimasukan kembali ke dalam proses produksi semen. Karyawan yang bekerja di lapangan wajib menggunakan APD berupa masker dan melakukan Medical Check-Up (MCU) secara rutin.
Data hasil pengukuran emisi debu di lingkungan kerja PT. ITP Citeureup dapat dilihat pada Gambar 5. Terlihat nilai emisi debu tertinggi terjadi pada bulan Februari 2012 di Plant 3 yaitu sebesar 79 mg/m3 . Hasil observasi lapang, nilai emisi debu yang tinggi disebabkan oleh EP yang tidak mampu menahan gas CO pada saat proses produksi sehingga operator harus melepas emisi debu ke udara. Data hasil pengukuran emisi debu dilingkungan masyarakat PT. ITP Citeureup dapat dilihat pada Gambar 6. Nilai tertinggi emisi debu di lingkungan masyarakat sebesar 224 mg/m3 . Nilai tersebut diperoleh dari hasil pengukuran di Desa Puspanegara pada Bulan Agustus dan September 2012 serta di Desa Gunung Sari pada Bulan November 2012. Salah satu factor penyebab nilai tertinggi emisi debu adalah angina, sehingga pada bulan-bulantertentu nilai emisi debu di beberapa desa relative tinggi, seperti di bulan Juni.
Seseuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1995, baku mutu emisi sumber tidak bergerak dengan parameter partikulat (debu) untuk industry semen sebesar 80 mg/m3 dan nilai tersebut digunakan sebagai nilai ambang batas emisis debu dilingkungan kerja. Sedangkan nilai ambang batas emisi debu di lingkungan masyarakat sebesar 230 mg/m3 yang ditetapkan di dalam PP No. 41 Tahun 1999.
Pemantauan emisi debu yang dilakukan PT. ITP di area kerja adalah mengukur emisi debu secara manual menggunakan metode gravimetri dengan alat High Volume Air Sampler (HVS) berkapasitas 500 liter/menit, memasang alat Continuous Particulate Monitoring (CPM). Sedangkan untuk pemantauan emisi debu di areal masyarakat adalah dengan cara pengukuran selama 24 jam menggunakan High Volume Air Sampler (HVS) berkapasitas 500 liter/menit dan 200 liter/menit. Pemantauan emisi debu dapat dilihat pada Lampiran 10.
Hingga saat ini program-program tersebut telah dilaksanakan dan mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan oleh perusahaan. Sehingga tidak ada emisi debu di lingkungan kerja perusahaan dan di lingkungan masyarakat yang melebihi baku mutu serta karyawan dapat bekerja dengan baik di lapangan
Pengelolaan emisi debu yang dilakukaan oleh PT. ITP Citeureup sudah efektif, oleh karena itu perusahaan harus mempertahankan pengelolaan tersebut sebagai salah satu tindakan perbaikan berkelanjutan.
2.        Emisi Gas Buang
Parameter emisi gas buang yang diukur dalam pengelolaan adalah SOx dan NOx yang dihasilkan oleh bagian produksi yang terdiri dari sembilan plant. Kegiatan yang menghasilkan emisi gas buangan tersebut yaitu pengeboran, pengeringan dan penggilingan bahan baku, kiln (pembakaran dan pendinginan), serta transportasi baik kendaraan operasional maupun truk pengangkut semen dan batubara. Pada setiap pengoperasian pabrik, pengelolaan khususnya emisi gas buang dilakukan dengan menjalankan SOP yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik setiap plant serta dikendalikan oleh perusahaan. Masing-masing CCP operator diberikan panduan mengenai prosedur operasi agar emisi gas buang dapat terkendali sesuai dengan baku mutu.
Beberapa program pengelolaan dan pemantauan yang dilakukan oleh PT. ITP Citeureup adalah memasang Gas Cooling Tower agar emisi yang keluar dari cerobong memenuhi baku mutu, mengukur emisi gas buang kedaraan pengangkut bahan peledak secara rutin, penanaman pohon yang berfungsi sebagai windbreaker atau shelterbelt, dan memasang Continuous Gas Monitoring (CGM) untuk memantau emisi gas buang secara kontinu. Bukti pengelolaan dan pemantauan emisi gas buang dapat dilihat pada Lampiran 11. Seluruh program telah dilaksanakan dan telah mencapai tujuan serta sasaran yang ditentukan oleh perusahaan.
Setiap karyawan diberikan APD berupa masker sebagai APD standar minimal. Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan karyawan, maka perusahaan memberikan training mengenai debu dan dampak terhadap kesehatan. yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi dan kesadaran karyawan dalam mengelola emisi gas buang sama dengan pelatihan pelatihan emisi gas buang.
3.        Kebisingan

pengukuran tingkat kebisingan dilakukan dilingkungan masyarakat sekitar belt conveyor dan disetiap plant produksi. Kegiatan yang menghasilkan kebisingan adalah pengoperasian power plant pengangkutan bahan baku dari penambang n ke gudang penyimpanan di pabrik deng an menggun akan belt conveyor. Setiap kegia an yang yang menghasilkan kebis ingan suda h memiliki SOP yang dikendalikan oleh perusahaan.

4.        Pemanfaatan Limbah B3

Limbah B3 dijadikan salah satu bahan bakar dan material alternative (BBMA) PT. ITP Citeureup. Limbah B3 dimanfaatkan perusahaan adalah oil sludge, paint sludge, paper sludge, contaminated good  (Plastic waste, textile waste). Perusahaan telah memiliki izin pengelolaan limbah B3 karena telah mengisi formulir tata cara perizinan pengelolaan limbah B3 yang telah disetujui oleh menteri Negara lingkungan hidup. Selama melakukan pengelolaan pada limbah B3 yang berbentuk cair, belum pernah terjadi tumpahan limbah B3 karena pengelolaan limbah B3 telah terkendali dengan baik oleh PT. ITP  


Sumber :

Sabtu, 04 Juni 2016

Hak Merek

Kasus Pemalsuan Merek “Adidas” Diusik Merek “Adidia”

Produsen sepatu dan alat olahraga terkemuka asal Jerman Adidas Ag menggugat pembatalan merek Adidia III milik Kim Sung Soo, warganegara Korea yang tinggal di Tangerang, Banten. Merek Adidia III dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Adidas dan Lukisan 3-Strip milik Adidas Ag.Adidas merupakan merek terkenal di dunia. Merek ini juga menjadi sponsor resmi dari pertandingan FIFA World Cup 2010 di Africa Selatan. 
Anda tentu tak asing lagi bukan dengan merek Adidas. Produk sepatu dan alat olahraga buatan perusahaan Jerman, Adidas Ag, itu memang telah lama beredar di Indonesia. Namun, jika ada merek lain bernama Adidia III dengan produk yang sama mungkinkah Anda bisa terkecoh? Atau mungkin Anda bisa menyangka produk Adidia berasal dari perusahaan yang sama dengan Adidas?

Jawabannya mungkin tidak seragam. Yang jelas sebagai konsumen, kita memang harus jeli dalam melihat produk. Sebab, baik merek Adidas dan Adidia resmi terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM sehinga sama-sama mendapat perlindungan hukum.

Adidas Ag sendiri tak tinggal diam dengan eksistensi merek Adidia III milik warganegara Korea, Kim Sung Soo, yang tinggal di daerah Tangerang. Selain pemilik merek Adidia III, Kim Sung Soo juga punya empat merek lain yang dinilai mirip dengan lukisan 3-Strip yang melekat pada produk Adidas. Keempat merek itu adalah Club III & Lukisan Strip, Club 4 & Lukisan Strip, Club 5 & Lukisan Strip, Club V & Lukisan Strip dan Club 6 & Lukisan Strip.

Melalui kuasa hukumnya dari Gunawan Suryomurcito & Co, Adidas Ag melayangkan gugatan pembatalan merek milik Kim Sung Soo itu melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan No. 13/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST itu didaftarkan awal Februari lalu. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono sudah dua kali menggelar persidangan perkara ini. Namun, pihak tergugat tak hadir di persidangan. Akhirnya, majelis hakim memerintahkan Adidas Ag untuk melakukan panggilan sidang lewat media massa.

Perusahaan yang didirikan oleh Adi Dassler itu keberatan dengan merek Kim Sung Soo. Sebab, Adidas Ag merupakan pemilik dan pendaftar pertama atas merek Adidas dan Lukisan 3-Strip dan variasinya yang terdaftar di daftar umum merek dalam kelas 25. Yakni, antara lain produk kaos kaki pada 28 Maret 2001 No. 470797 dengan perpanjangan daftar No. 323311 tgl 17 Mei 1991, produk pakaian, sepatu pada 7 Desember 2009 No. R0 2009 010364, perpanjangan dari 443848 dan 257614 tgl 29 Januari 1990, lukisan 3-strip untuk sepatu pada 6 Februari 2007 perpanjangan dari daftar No. 372419 tanggal 3 Agustus 1995.

Sementara merek Kim Sung Soo dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Adidas dan Lukisan 3-Strip. Merek Adidia III dinilai mempunyai persamaan bunyi pengucapan dengan Adidas. Tampilan visualnya pun sama di mana terdiri dari 6 kata yang hurufnya sama. Sedangkan merek Club 3 dan Lukisan 3-Strip sama-sama terdiri dari 3 garis paralel dan secara keseluruhan tampilan visuanya sama. Sementara, Club 4 & Lukisan, Club 5 & Lukisan, Club V & Lukisan, Club 6 & Lukisan juga sama pada pokoknya dengan lukisan 3 strip.

Padahal merek Adidas merupakan merek terkenal di dunia sehingga seharusnya merek lain yang sama atau mirip tak boleh terdaftar di Ditjen HKI. Untuk mencapai ketenaran, Adidas Ag gencar melakukan publikasi secara terus menerus melalui brosur, iklan melalui televisi dan radio, koran dan majalah. Pada 2008, hasil survey Inter Brand mengenai merek terkenal di seluruh dunia menunjukan grup Adidas menempati ranking ke-62 secara keseluruhan dan menduduki ranking kedua untuk alat-alat olahraga di dunia.

Adidas Ag merupakan partner resmi dari badan olahraga yang prestisius seperti IOC, UEFA dan NBA. Bahkan, Adidas Ag juga sponsor resmi dari pertandingan FIFA World Cup 2010 di Africa Selatan dan Olimpic Games 2012 di London.

Itikad Tidak Baik

Di tambah lagi produk Adidas telah terjual di lebih dari 150 negara di dunia, termasuk Indonesia sehingga memberikan keuntungan yang besar bagi Adidas Ag. Selain itu, Adidas Ag mempunyai kantor cabang, lisensi atau komisi untuk memproduksi di lebih 40 negara, antara lain Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brazil, Kanada, Colombia, Finlandia

Nama Adidas sendiri diambil dari kombinasi dari nama pertama dan nama terakhir dari nama penemunya, Adi Dassler, yang membuat sepatu pertamanya pada 1920. Pada 1958, nama Adidas dibuat sebagai nama perusahaan Adi Dassler. Setahun kemudian, Adi Dassler mendaftarkan merek “Lukisan 3-Strip”. Ketika itu ia menjadi pembuat sepatu pertama yang menggunakan tanda visual atau lukisan sebagai merek untuk sepatu. Ini berarti bahwa merek-merek Adidas dan Lukisan 3-strip milik Adi Dassler telah eksis sekitar 60 tahun.

Sementara, Kim Sung Soo baru mendaftarkan merek Adidia Cs pada 2005 di kelas 25. Kuasa hukum Adidas Ag menilai Kim Sung Soo merupakan pendaftar beritikad tidak baik sebab ingin mendapat keuntungan dengan membonceng merek Adidas. Apalagi, ternyata Kim Sung Soo tengah mengajukan permohonan pendaftaran merek pihak lain yang terkenal dari luar negeri termasuk ”Logo ala Trefoil”, ”3 dan ALL STAR”, “VANS OFF THE TOP”, “VANS”, “4CE VANS”, “AIR LECAF & Lukisan”.

Hal itu menunjukan bahwa dia bersaha mengambil keuntungan dengan memboceng ketenaran dan reputasi pihak lain tanpa harus  mengeluarkan biaya promosi. Karena itu, Sesuai Pasal 4 jo Pasal 68 UU Merek, merek Kim Sung Soo harus dibatalkan sehingga harus dicoret dari daftar umum merek.



Daftar Pustaka:
http://finance.detik.com/read/2012/06/21/134043/1947205/1036/kasus-pemalsuan-merek-adidas-menang-lagi

Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma

HAK MEREK



 Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.


Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.

Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma


Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut. Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.




Daftar Pustaka:


Senin, 25 April 2016

Kasus Hak Paten 2



Baltimore, AS -Di era teknologi ramah lingkungan seperti saat ini, mobil dual mesin alias hybrid sudah diproduksi oleh hampir semua pabrikan otomotif yang ada. Namun begitu, duet Korea, Hyundai dan KIA kini harus bertarung karena dituduh melanggar hak paten teknologi hybrid dari sebuah perusahaan.
Adalah perusahaan bernama Paice LLC dan Baltimore Abell Foundation yang menggugat duo pabrikan mobil asal Korea, Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp karena dianggap telah memakai sistem hybrid yang patennya mereka pegang. Perusahaan ini pula yang dahulu pernah menggugat. Toyota atas masalah yang sama.
Paice mengajukan gugatannya pada duet Korea itu di pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat karena dituduh telah melanggar 3 paten yang haknya mereka pegang.
Paice mengeluhkan Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid milik keduanya karena menggunakan powertrain yang mirip dengan milik mereka. Pertarungan ini diprediksi akan menjadi pertarungan panjang mengingat pertempuran Paice dengan Toyota sebelumnya membutuhkan waktu hingga 8 tahun sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
"Karena pada awal 2004, Paice telah menghubungi Hyundai pada berbagai kesempatan dan menawarkan untuk mendiskusikan paten teknologi hybrid," kata Paice dalam keluhannya seperti detikOto kutip dari Autonews, Rabu (22/2/2012).
Pada gugatannya kali ini, Paice ingin agar Hyundai dan KIA tidak lagi menggunakan sistem hybrid yang mereka klaim tersebut dan bila tidak, maka keduanya haruslah membayar royalti.
Paice sendiri sebenarnya bermula dari perusahaan yang mengembangkan instrumen anti-tank yang didirikan oleh imigran Soviet bernama Alex Severinsky.
Dan pada tahun 1990-an, dia mengembangkan pula metode untuk menyalakan kendaraan bensin-listrik yang dikatakannya menjadi dasar dari teknologi hybrid modern. Sebelumnya pula, Ford Motor Co yang memproduksi Fusion Hybrid telah sepakat untuk mengakui teknologi Paice untuk menyelesaikan tuntutan hukum.

Kesimpulan :
Dari studi kasus diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa hak paten tentu sangatlah penting bagi siapa saja yang menemukan hal baru seperti teknologi hybrid tersebut. Karena setiap orang pasti ingin menciptakan sesuatu yang belum orang lain ciptakan agar ia memiliki nama dan sikap konsumerisme tersendiri dari apa yang ia hasilkan. Hak paten sungguh sangat lah baik bila di gunakan dengan tepat kegunaannya, yaitu sebagai tanda bahwa hasil ciptaan berasal dari si pembuatnya dan agar tidak direbut oleh orang lain. Oleh karena itu sebaiknya masyarakat yang telah menciptakan sesuatu yang baru harus lebih cepat lagi bertindak dalam pengambilan hak paten untuk apa yang telah ia buat agar semuanya menjadi aman dan tidak ada masalah.

Sumber :

Kasus Hak Paten

10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook




KOMPAS.com — Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini.Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten.


Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.
Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook.
Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004.
Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya. Berikut 10 daftar paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh pihak Facebook antara lain :
1.      Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566

Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

2.      Paten AS No 7,100,111

Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

3.      Paten AS No 7,373,599

Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
Berikut ini adalah gambar dari paten Yahoo yang didaftarkan di AS, dengan nomor 7,373,599:



Paten pada poin 1 sampai 3 memiliki sistem dan metode teknologi yang berbeda, tetapi abstraksinya sama. Berikut potongan abstraksinya: "Sebuah metode dan sistem penempatan obyek grafis pada halaman web yang mengoptimalkan segala peristiwa terkait dengan obyek tersebut. Termasuk ketika sebuah iklan diklik oleh pengunjung halaman web."

4.      Paten AS No. 7,668,861

Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.

5.      Paten AS No. 7,269,590

Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.

6.      Paten AS No. 7,599,935

Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan previewdari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.

7.      Paten AS No. 7,454.509

Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.

8.      Paten AS No. 5,983.227

Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.

9.      Paten AS No. 7,747,468

Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.

10. Paten AS No. 7,406,501

Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.



Kesimpulan :
Permasalahan hak paten yang terjadi antara pihak Yahoo(pihak penggugat) dengan pihak Facebook (pihak tergugat), bahwa perusahaan Yahoo merasa adanya kesamaan layanan seperti dari 10 paten yang dipermasalahkan dari kasus diatas sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten yang di gugat, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial. Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.
Jadi pada kasus hak paten kali ini pemenang dari permasalahan hak paten diatas dimenangkan oleh pihak Yahoo, hal itu sesuai isi pasal 16 ayat 1 tentang Hak Paten yang berbunyi ”Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya”. Sehingga dapat dikatakan sebagian saham Facebook adalah milik Yahoo dan dalam hal ini pula, pihak Yahoo menjadi pengguggat kuat terhadap pihak Facebook, dengan kriteria bukti yang lengkap.

Sumber :