Rabu, 15 April 2015

Tugas PKn 2

1.             Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. 
         Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
A.    Unsur wawasan nusantara terdiri dari :
·           Wadah ( contour)
 Wadah kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman budaya.Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.

·           Isi ( content)
“Isi ” merupakan suatu inspirasi suatu bangsa yang sangat berkembang di dalam suatu masyarakat dan suatu cita-cita serta tujuan nasional yang mana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh sebab itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yaitu: yang pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai suatu kesepakatan bersama dan dalam suatu perwujudannya, pencapaian sebuah cita-cita tujuan nasional, dan yang  Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. Tata Laku (Conduct).

v   Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri :
              I.              Tata laku batiniah, mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
           II.              Tata laku lahiriah, tercermin dalam tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
        III.              Asas wawasan nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus   dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
        IV.              Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara dibagi dua :
§  Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
§  Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
           V.              Sosialisasi Wawasan Nusantar
Menurut Sifat /cara penyampaian
·         Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
·         Tidak langsung=>media massa
 Menurut metode penyampaian
·         Ketauladanan
·         Edukasi
·         Komunikasi
·         Integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
2.             PAHAM KEKUASAAN
Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan  koreksi di berbagai sisi. dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
1.      machiavelli
Paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
·           Penghalalan  segala cara untuk mempertahankan dan merebut  kekuasaan.
·           Menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera.
·           pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir.

2.      paham kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakan penganut paham Machiavelli, dia menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan penuh dari kondisi sosial budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.
3.      Jenderal Causewitz
Pandangan ini adalah suatu dasar dari perang dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. paham ini pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaannya.
4.      Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak lain.  Pada abad XVII paham perdagangan bebas (yang merupakan nenek moyang liberalisme) sedang marak.  Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain.
5.      Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz.  Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.  Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.
6.      Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.  Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

3.             Teori Kekuasaan geopolitik.
Setiap bangsa mendapatkan anugerah Tuhan berupa Alam dengan segala Isinya yang berbeda antar satu wilayah dengan wilayah lain. Kesadaran dari olah pikir dan budi tersebut membawa konsekuensi bahwa setiap manusia harus berjuang secara sendiri dan bersama sama untuk dapat meningkatkan harkat dan derajatnya, potensi kemanusiawiannya dengan memberdayakan alam sebagai anugerah pemberian Tuhan untuk dikelola secara bertanggungjawab. Konsep Geopolitik, sesungguhnya adalah merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalahmasalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional.
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964)dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari katapolis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara; danteia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195).
Berikut ini adalah teori-teori mengenai geopolitik yang pernah ada di dunia :
a.       Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844–1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negera identik dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa) pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Teori ini dikenal seabgai teori organisme atau teori biologis.
b.      Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen (1964–1922) melanjutkan ajaran Ratzel, tentang teori organisme. Berbeda dengan Ratzel yang menyatakan negara seperti organisme, maka ia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
c.       Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1896–1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga negara. Untuk mencapai maksud tersebut, negara harus mengusahakan antara lain :
·         Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada negara lain.
·         Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional)

d.      Teori Geopolitik Halford Mackinder
Halford Mackinder (1861–1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah “jantung‟ dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung. Barang siapa menguasai „daerah jantung‟ (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e.       Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred Thayer Mahan (1840–1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses laut. Sehingga tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f.       Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
Guilio Douhet (1869–1930) dan William Mitchel (1878–1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
g.      Teori Geopolitik Nicholas J. Spijkman
Nicholas J. Spijkman (1879–1936) terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah atau area :
·         Pivot Area, mencakup wilayah daerah jantung.
·         Offshore Continent Land, mencakup wilayah pantai benua Eropa – Asia
·         Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa–Asia, Afrika Selatan.
·         New World, mencakup wilayah Amerika.
Penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami sejarah dan konsep geopolitik yang dianut oleh bangsa kitasendiri, yaitu Bangsa Indonesia. Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara. Sebagai Negara kepulauan, dengan masyarakat yang berbhinneka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini. Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional.
            Berdasarkan uraian di atas, konsepsi Wawasan Nusantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik/kekuasaan. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia (HAN, Sobana : 2005). Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia. (Chaidir Basrie : 2002). Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Latar belakang muculnya konsep Wawasan Nusantara adalah Karakteristik wilayah Nusantara sebagai suatu wilayah Negara yang berasaskan Negara Kepualauan. Konsep Negara Kepulauan pada awalnya dianggap asing oleh kebanyakan Negara di dunia ini, namun melalui usaha yang gigih dan konsisten, pada akhirnya Konsepsi Negara Kepulauan diakui oleh Banyak Negara dalam Konvensi Hukum Laut Internasional di akui sebagai bagian ciri khas tersendiri dari Yurisdiksi Suatu Negara, meliputi laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE dan Landas Kontinen. Dengan keberhasilan diplomasi luar Negeri Indonesia di dukung oleh Negara Lain terhadap konsepsi ini, maka potensi Kekayaan Alam Indonesia menjadi semakin berlimpah. Kesadaran Ruang Negara , bahwa matra kehidupan darat, laut dan Udara adalah merupakan Wadah Bangsa yang harus di jaga kelestariannya, di jaga ekssitensinya dan didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat , di jaga dari berbagai potensi kemungkinan ancaman yang dapat menjurus pada terkikisnya nilai-nilai kebangsaan, Jati diri atau kepribadian Bangsa.
            Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia. Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik Indonesia). Adapun ruang mengandung pengertian sebagai “wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”. Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“.
Dapat di ambil kesimpulan bahwa Wawasan Nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia dan sebagai Visi Nasional yang mengutamkan persatuan dan kesatuan Bangsa masih tetap sah (Solid) baik untuk saat sekarang maupun masa mendatang.

Daftar Pustaka