1.
Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang
diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi
& interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman
yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah,
yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut.
Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap
perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan
nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan
suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara
keutuhan negaranya.
Suatu
bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait
antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada
kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya,
memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk
menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
A.
Unsur wawasan nusantara terdiri dari :
·
Wadah ( contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia
yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman budaya.Bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai
kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.
·
Isi ( content)
“Isi
” merupakan suatu inspirasi suatu bangsa yang sangat berkembang di dalam suatu
masyarakat dan suatu cita-cita serta tujuan nasional yang mana terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di
masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa
Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam. Oleh sebab itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yaitu: yang
pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai suatu kesepakatan bersama dan dalam
suatu perwujudannya, pencapaian sebuah cita-cita tujuan nasional, dan
yang Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional. Tata Laku (Conduct).
v Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri :
I.
Tata laku batiniah, mencerminkan
jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
II.
Tata laku lahiriah, tercermin dalam
tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
III.
Asas wawasan nusantara
Merupakan
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap
taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan
bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama
akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai
berainya bangsa dan negara Indonesia.
IV.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan
wawasan nusantara dibagi dua :
§ Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
§ Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
V.
Sosialisasi Wawasan Nusantar
Menurut
Sifat /cara penyampaian
·
Langsung = >ceramah,diskusi,tatap
muka
·
Tidak langsung=>media massa
Menurut
metode penyampaian
·
Ketauladanan
·
Edukasi
·
Komunikasi
·
Integrasi
Materi
Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya
supaya bisa dimengerti dan dipahami.
2.
PAHAM KEKUASAAN
Paham
kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan
suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan koreksi di
berbagai sisi. dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal:
1. machiavelli
Paham
ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna
mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara
stabilitas politik yaitu:
·
Penghalalan segala cara untuk
mempertahankan dan merebut kekuasaan.
·
Menjaga eksistensi kekuasaan rezim,
termasuk membenarkan politik Devide Et Impera.
·
pertahanan politik dengan adu kekuatan,
siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang
tersingkir.
2. paham
kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon
merupakan penganut paham Machiavelli, dia menambahkan bahwasannya untuk
mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan penuh dari kondisi sosial
budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu
melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.
3. Jenderal
Causewitz
Pandangan
ini adalah suatu dasar dari perang dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu
hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan
nasional suatu negara. paham ini pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia
dalam memperluas kekuasaannya.
4. Paham
Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat
yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak
lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas (yang merupakan nenek moyang
liberalisme) sedang marak. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara
Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain.
5. Paham
Lenin (Abad XIX)
Lenin
telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau
pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.
6. Paham
Lucian W. Pye dan Sidney
Para
ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam
tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem
politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik
bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan
politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga
subyektif dan psikologis.
3.
Teori Kekuasaan geopolitik.
Setiap
bangsa mendapatkan anugerah Tuhan berupa Alam dengan segala Isinya yang berbeda
antar satu wilayah dengan wilayah lain. Kesadaran dari olah pikir dan budi
tersebut membawa konsekuensi bahwa setiap manusia harus berjuang secara sendiri
dan bersama sama untuk dapat meningkatkan harkat dan derajatnya, potensi
kemanusiawiannya dengan memberdayakan alam sebagai anugerah pemberian Tuhan
untuk dikelola secara bertanggungjawab. Konsep Geopolitik, sesungguhnya adalah
merupakan ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalahmasalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Negara
Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya
terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya
alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air,
sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini. Dalam hal ini
bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar
tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah
wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut
dengan wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia
adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek
kehidupan nasionalnya. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari
cita-cita nasional, tujuan nasional maupun visi nasional.
Istilah
geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi
politik (Political Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas
oleh sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) dan Karl
Haushofer (1869-1964)dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat
Geopolitik. Perbedaan dari dua istilah di atas terletak pada titik perhatian
dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik
(Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan
geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik secara
etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi
yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari katapolis yang berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara; danteia yang berarti
urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso,
2006: 195).
Berikut ini adalah
teori-teori mengenai geopolitik yang pernah ada di dunia :
a.
Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich
Ratzel (1844–1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup.
Negera identik dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat
(bangsa) pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan
ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Teori ini
dikenal seabgai teori organisme atau teori biologis.
b.
Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf
Kjellen (1964–1922) melanjutkan ajaran Ratzel, tentang teori organisme. Berbeda
dengan Ratzel yang menyatakan negara seperti organisme, maka ia menyatakan
dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara
adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang
geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik.
Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan
dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Pandangan Ratzel dan
Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan
organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang hidup
(lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup,
menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian
melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
c.
Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl
Haushofer (1896–1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama
pandangan tentang lebensraum dan paham ekspansionisme. Jika jumlah
penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi
dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya
sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga negara. Untuk mencapai maksud
tersebut, negara harus mengusahakan antara lain :
·
Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi
kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada negara lain.
·
Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional)
d.
Teori Geopolitik Halford Mackinder
Halford
Mackinder (1861–1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu
dengan penguasaan daerah-daerah “jantung‟ dunia, sehingga pendapatnya dikenal
dengan teori Daerah Jantung. Barang siapa menguasai „daerah jantung‟ (Eropa
Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)
yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Berdasarkan hal ini muncullah konsep
Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e.
Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred
Thayer Mahan (1840–1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan
memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut,
termasuk akses laut. Sehingga tidak hanya pembangunan armada laut saja yang
diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal
tersebut, muncul konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
f.
Teori Geopolitik Guilio Douhet, William
Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
Guilio
Douhet (1869–1930) dan William Mitchel (1878–1939) mempunyai pendapat lain
dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara
lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka
berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan
sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh
angkatan lainnya. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi Wawasan
Dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
g.
Teori Geopolitik Nicholas J. Spijkman
Nicholas
J. Spijkman (1879–1936) terkenal dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia
membagi dunia dalam empat wilayah atau area :
·
Pivot Area, mencakup wilayah daerah
jantung.
·
Offshore Continent Land, mencakup
wilayah pantai benua Eropa – Asia
·
Oceanic Belt, mencakup wilayah
pulau di luar Eropa–Asia, Afrika Selatan.
·
New World, mencakup wilayah
Amerika.
Penting
bagi kita untuk mengetahui dan memahami sejarah dan konsep geopolitik yang
dianut oleh bangsa kitasendiri, yaitu Bangsa Indonesia. Geopolitik diartikan
sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan
strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan
yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau
territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan
berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara.
Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi
Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum
geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala
sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Sebagai Negara kepulauan, dengan masyarakat yang berbhinneka, Negara Indonesia
memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada
posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara
kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang
harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah
diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini. Penyelenggaraan Negara kesatuan
Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber dari dan
bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar
1945. Dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi
dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun
internasional. Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai
system kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal
pandangan hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pelaksanaannya
bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional.
Berdasarkan uraian di atas, konsepsi Wawasan Nusantara dibangun atas geopolitik
bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah
yang dikaitkan dengan politik/kekuasaan. Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa
Indonesia (HAN, Sobana : 2005). Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai
penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia. (Chaidir Basrie : 2002). Oleh
karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami
berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi
geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara
fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan (Suradinata;
Sumiarno: 2005).
Latar
belakang muculnya konsep Wawasan Nusantara adalah Karakteristik wilayah
Nusantara sebagai suatu wilayah Negara yang berasaskan Negara Kepualauan.
Konsep Negara Kepulauan pada awalnya dianggap asing oleh kebanyakan Negara di
dunia ini, namun melalui usaha yang gigih dan konsisten, pada akhirnya Konsepsi
Negara Kepulauan diakui oleh Banyak Negara dalam Konvensi Hukum Laut Internasional
di akui sebagai bagian ciri khas tersendiri dari Yurisdiksi Suatu Negara,
meliputi laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE dan Landas Kontinen. Dengan
keberhasilan diplomasi luar Negeri Indonesia di dukung oleh Negara Lain
terhadap konsepsi ini, maka potensi Kekayaan Alam Indonesia menjadi semakin
berlimpah. Kesadaran Ruang Negara , bahwa matra kehidupan darat, laut dan Udara
adalah merupakan Wadah Bangsa yang harus di jaga kelestariannya, di jaga
ekssitensinya dan didayagunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat , di
jaga dari berbagai potensi kemungkinan ancaman yang dapat menjurus pada
terkikisnya nilai-nilai kebangsaan, Jati diri atau kepribadian Bangsa.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau
penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti
memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah
nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti diapit diantara dua hal.
Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan
gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan
samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia. Secara umum
wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya.
Wilayah
didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada
aspek administratif dan atau aspek fungsional (Peraturan Pemerintah No. 10
tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah
Presiden Republik Indonesia). Adapun ruang mengandung pengertian sebagai “wadah
yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta
memelihara kelangsungan hidupnya”. Ruang merupakan sumber daya alam yang harus
dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “bumi dan air serta kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“.
Dapat
di ambil kesimpulan bahwa Wawasan Nusantara sebagai cara pandang Bangsa
Indonesia dan sebagai Visi Nasional yang mengutamkan persatuan dan kesatuan
Bangsa masih tetap sah (Solid) baik untuk saat sekarang maupun masa mendatang.
Daftar Pustaka