Selasa, 29 Desember 2015

TRAGEDI BERDARAH DI BIMA NUSA TENGGARA BARAT

TRAGEDI BERDARAH DI BIMA NUSA TENGGARA BARAT
(Tema : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat)


A.      Pengertian

1.       Pertentangan Sosial
       
     Pertentangan sosial dapat diartikan sebagai suatu konflik yang terjadi pada masyarakat sehingga kelompok-kelompok tertentu, misalnya pada kelompok etnis, kelompok agama, kelompok ideology tertentu termasuk antara mayoritas dan minoritas. Perbedaan kepentingan sebenarnya merupakan sifat naluriah disamping adanya persamaan kepentingan. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu :
a)      Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat di dalam  konflik.
b)      Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan
c)      Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.

2.       Integrasi Sosial dan Integrasi Nasional
            Integrasi sosial adalah sesuatu yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain dalam unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak terpecah jika menghadapi berbagai tantangan yang timbul dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme, struktur sistem sosial terintegrasi dalam suatu masyarakat di atas tumbuhnya kesepakatan antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat mendasar. Dimana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing.
         

   Integrasi sosial akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, mengdeskriditkan pihak-pihak lainnya dan tidak banyak sistem yang tidak saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan. Oleh karena itu untuk mewujudkan integrasi bangsa pada bangsa yang majemuk dilakukan dengan mengatasi atau mengurangi 
prasangka. Syarat terjadinya integrasi sosial antara lain:




a)      Anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan mereka.
b)      Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan bersama mengenai norma dan nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
c)      Nilai dan norma berlaku lama dan tidak berubah serta dijalankan secara konsisten.
            Sedangkan integrasi nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah (Mahfud MD, 1993: 71). Contoh wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:
a)       Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
b)       Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
c)      Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali.
Contoh-contoh pendorong integrasi nasional :
a)      Adanya rasa keinginan untuk bersatu agar menjadi negara yang lebih maju dan tangguh di masa yang akan datang.
b)      Rasa cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia
c)      Adanya rasa untuk tidak ingin terpecah belah, karena untuk mencari kemerdekaan itu adalah hal yang sangat sulit.
d)     Adanya sikap kedewasaan di sebagian pihak, sehingga saat terjadi pertentangan pihak ini lebih baik mengalah agar tidak terjadi perpecahan bangsa.
e)      Adanya rasa senasib dan sepenanggungan
f)       Adanya rasa dan keinginan untuk rela berkorban bagi bangsa dan negara demi terciptanya kedamaian

B.    Contoh Kasus

            Liputan6.com, Jakarta: Puluhan demonstran menuntut keperpihakan pemerintah pusat dan daerah yang secara terang-terangan terhadap pengusaha besar harus segera diakhiri. Bila tidak, mereka mengkhawatirkan hal itu akan terus memicu konflik baru. Selain itu, izin usaha pertambangan di daerah dipandang sebagai pangkal dari berbagai masalah konflik di daerah.


            Mereka mencontohkan Surat Keputusan Nomor 188.45/357/004/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan di Lambu, Nusa Tenggara Barat, yang telah dikeluarkan Bupati Bima Ferry Zulkarnain. Inilah
yang dinilai sebagai pangkal munculnya konflik yang berujung bentrokan berdarah antara warga dan kepolisian di Pelabuhan Sape, Bima.

            "Ini merupakan cikal bakal lahirnya konflik dan ternyata mengundang reaksi penolakan keras dari masyarakat setempat dengan langkah memblokir Pelabuhan Sape," ujar Muslihun, Koordinator Solidaritas Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Bima Bersatu di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/12).

            Karena itu, mewakili masyarakat Bima, mereka mendesak kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghapus SK tersebut. "Jika tidak tidak menutup kemungkinan masyarakat Bima akan terus jatuh korban jiwa." Selain mengecam tindakan represif aparat kepolisian, mereka juga mendesak kepada Kepala Polri Jenderal Pol. Timur Pradopo untuk segera mundur. Kepala Kepolisian Daerah NTB, Kepala Kepolisian Resor Bima, dan Kepala Kepolisian Resor Kota Bima juga diminta turun.

            "Tangkap dan adili Gubernur NTB Zainul Majdi dan Bupati Bima, mereka harus bertanggung jawab," ucap Muslihun.(ANS).
·         Berikut kronologi tragedi di Bima;
tragedi berdarah di Bima berawal dari penolakan warga kec. Sape & Lambu kab. Bima NTB terhadap eksplorasi tambang di daerahnya oleh PT SMN (Sumber Mineral Nusantara). eksplorasi dilakukan atas restu dari pimpinan daerah setempat dengan dikeluarkannya SK 188 tentang ijin eksplorasi di kec. Lambu & Sape.
·         Penolakan warga berujung dengan demo masyarakat menduduki pelabuhan Sape. aksi tersebut berkahir dengan pembubaran paksa oleh aparat kepolisian. bukan hanya pembubaran paksa yang menjadikan kasus ini menjadi memanas, tapi lebih dari itu pembubaran oleh pihak kepolisian menewaskan 3 orang demonstran (versi polisi) dan 5 orang demonstran (versi walhi). kasus ini sontak menjadi berita utama di Televisi-televisi nasional, bersamaan dengan kasus pelanggaran HAM lain di Mesuji-Lampung.
·         Merasa tuntutannya tidak digubris oleh Bupati Bima warga Lambu & Sape melanjutkan aksinya dengan masa yang lebih besar ke kantor bupati. masa yang tidak bisa dikendalikan karena adanya aksi provokasi bertindak anarkis. aksi ini berujung pembakaran kantor Bupati dan kantor KPUD Bima.
            Di luar kronoogi kericuhan di Bima yang gembar-gembor di media tersebut sebenarnya tersembunyi intik politik yang mengerikan. disadari atau tidak ada indikasi kasus eksplorasi tambang di Bima memang sengaja di angkat ke publik untuk menutupi dua kasus besar yang sedang dihadapi oleh Penguasa di Bima saat ini. dua kasus yang dihadapi oleh pemeritah daerah tersebut adalah kasus kecurangan pemilu dan kasus korupsi di lingkugan pemerintah kabupaten Bima.
·         Sebelumnya kasus tambang ini mencuat bupati Bima digugat dengan tuntutan kecurangan PemiluKada. kasus tersebut sudah di proses ke Mahkamah konstitusi.
·         Indikasi kedua adalah korupsi di tubuh Pemda, sebut saja salah satu contoh kecilnya yaitu uang transportasi pengawas di kabupaten Bima yang belum dibayar selama 3 bulan pada tahun 2010 & pada tahun 2011 selama 6 bulan. bisa dibanyangkan berapa banyak uang yang diselewengkan bila dikalikan dengan jumlah keseuruhan pengawas di kab. Bima (minimal ini salah satu kasusnya).
            Lalu apa hubungannya dengan demonstrasi anti tambang? apakah hanya sekedar pengalihan isu? jawabanya jelas TIDAK, setelah dikonfirmasi lebih jauh ternyata PT SMN di Kompleks Rukan Tanjung Mas Raya Blok B1 No 43, Tanjung Barat, Jakarta Selatan yang diisuekan milik anak perusahaan Bacrie group tersebut ternyata FIKTIF (berita tentang alamat fiktif ini sudah banyak di media Online), dari sini sangat mungkin kasus ini sengaja di buat.
            Berikutnya adalah ketidakjelasan alasan bupati Bima yang menunda-nunda pencabutan SK 188, padahal pemerintah pusat sudah kemberikan instruksi untuk segera mencabut SK 188. namun SK 188 tidak kunjung dicabut sampai akhirnya masyarakat Lambu & Sape melakukan aksi anarkis dengan membakar kantor Bupati & kantor KPUD Bima.

            Lalu pertanyaannya kenapa yang dibakar justru kantor KPUD yang menyimpan berkas-berkas pemilukada? & ruang-ruang berkas pertanggungjawaban keuangan daerah? lalu bagaimana mungkin pihak kepolisian yang sebenarnya sudah mengetahui akan ada demonstrasi besar, bukannya memperketat pengawalan malah seolah-olah menghilang dari tempat demonstrasi?

            kalau kita berpikir jernih, ini adalah salah satu bentuk managemen konflik yang sangat rapi namun keji, dimana konflik dihadirkan untuk menutupi sebuah kasus hukum yang melibatkan penguasa, bahkan juga digunakan untuk menghilangkan barang bukti. ditambah lagi yang lebih memprihatinkan dari ini semua adalah jatuhnya korban jiwa yang seolah-olah ditumbalkan demi lolos dari jeratan Hukum.

Kesimpulan :

                Kasus diatas sering kali terjadi karena adanya sikap yang tidak terbuka antara golongan penguasa terhadap rakyat kecil sehingga sering kali terjadi kesalah pahaman antara satu dengan yang lain. maka dari itu , masyarakat indonesia harus menanamkan sikap dan kesediaan menenggang dan sikap terbuka golongan penguasa sehingga meniadakan kemungkinan diskriminasi.

Sumber Referensi :



FENOMENA URBANISASI DI KOTA-KOTA BESAR DI INDONESIA

FENOMENA URBANISASI DI KOTA-KOTA BESAR DI INDONESIA
(Tema : Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan)

A.      Pengertian

1.       Masyarakat
            Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas, masyarakat adalah keseluruhan hubungan–hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa, dan sebagainya. Dalam arti sempit, masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek–aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
2.       Masyarakat Pedesaan.
           

Masyarakat pedesaan selalu memiliki ciri-ciri atau dalam hidup bermasyarakat, yang biasanya tampak dalam perilaku keseharian mereka. Masyarakat pedesaan juga ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebagai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat. Masyarakat pedesaan (rural community) juga bisa diartikan sebagai masyarakat yang penduduknya mempunyai mata pencaharian utama di sektor bercocok tanam, perikanan, peternakan, atau gabungan dari kesemuanya itu. 
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
a)      Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
b)      Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
c)      Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
d)     Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya.

3.       Masyarakat Perkotaan
            Masyarakat perkotaan sering disebut urban community . Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Pengertian masyarakat perkotaan menurut para ahli :




a)      Wirth, kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
b)      Max Weber, kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
c)      Dwigth Sanderson, kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih. Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.

4.       Perbedaan Masyarakat Pedesaan Dengan Masyarakat Perkotaan.
    
        Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:
·           Masyarakat Pedesaan :
1)      Perilaku homogeny
2)      Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3)      Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
4)      Isolasi sosial, sehingga static
5)      Kesatuan dan keutuhan cultural
6)      Banyak ritual dan nilai-nilai sacral
7)      Kolektivisme
·           Masyarakat Perkotaan :
1)      Perilaku heterogen
2)      Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
3)      Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4)      Mobilitassosial,sehingga dinamik
5)      Kebauran dan diversifikasi cultural
6)      Birokrasi fungsional dan nilai-nilaisekular
7)      Individualisme
            Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.
            Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.

TABEL PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN

NO
ASPEK
MASYARAKAT PEDESAAN
MASYARAKAT PERKOTAAN
1.
Lingkungan dan orientasi terhadap alam
Kenyataan alam sangat menunjang kehidupan
Cenderung bebas dari kenyataan alam
2.
Pekerjaan/ mata pencaharian
Yang menonjol adalah bertani, nelayan, beternak
Beraneka ragam dan terspesialisasi
3.
Ukuran komunitas
Lebih kecil dengan tingkat kepadatan rendah
Lebih besar dan kompleks dengan tingkat kepadatan tinggi
4.
Homogenitas/ heterogenitas
Homogenitas dalam ciri-ciri sosial, kepercayaan, bahasa, adat istiadat.
Heterogenitas dalam ciri-ciri sosial, kebudayaan, pekerjaan, dll.
5.
Pelapisan sosial
Ukuran pada kepemilikan tanah, kepercayaan, bahasa, adat istiadat
Ukuran pada kekayaan materi, tingkat pendidikan, Kesenjangan sosial relatif besar.
6.
Mobilitas Sosial
Relatif kecil karena masyarakat homogen
Relatif besar karena masyarakat heterogen
7.
Interaksi Sosial
Bentuk umum adalah kerjasama konflik sedapat mungkin dihindari, cenderung bersifat informal
Bentuk umum adalah persaingan, karena motif ekonomi, cenderung bersifat formal.
8.
Pengawasan Sosial
Kualitas pribadi tentukan oleh kejujuran, kebangsawanan dan pengalaman
Kualitas pribadi lebih ditentukan oleh sistem hirarki dan birokrasi
9.
Pola Kepemimpinan
Kualitas pribadi ditentukan oleh kejujuran, kebangsawanan, dan pengalaman
Kualitas pribadi lebih ditentukan oleh sistem hirarki dan birokrasi
10.
Solidaritas Sosial
Solidaritas sangat tinggi tampak dalam gotong-royong, musyawarah dalam berbagai macam kegiatan
Solidaritas masih berorientasi pada kepentingan tertentu.
11.
Nilai dan sistem Nilai
Cenderung memegang teguh nilai agama, etika, dan moral
Cenderung berorientasi pada ekonomi dan pendidikan.
http://visiuniversal.blogspot.com/

B.       Contoh Kasus

            Persoalan urbanisasi, perpindahan penduduk dari desa ke kota dalam empat dekade terakhir ini masih menjadi persoalan serius bangsa kita. Urbanisasi ini selalu dipandang sebagai momok yang mengkhawatirkan bagi para pemerintah kota-kota besar, terutama Ibu Kota.

            Dalam pekan ini misalnya, telah menjadi puncak arus balik mudik lebaran tahun ini. Dari jumlah sekitar 50 ribu hingga 65 ribu masyarakat desa dipastikan akan masuk sebagai pedatang baru. Sebagian diantara mereka merupakan warga desa yang memutuskan untuk pindah ke kota besar mengikuti saudaranya yang sudah terlebih dahulu mengadu nasib di kota besar. 

            Ini merupakan satu fenomena pasca Lebaran berupa terjadinya urbanisasi. Perpindahan penduduk dari desa ke kota diperkirakan meningkat dan tahun ini akan  mencapai 6.532.403 jiwa. Di mana ada gula, di sana ada semut. Jakarta dan kota-kota besar lainnya menjadi impian para pendatang, karena menjanjikan kehidupan dan fasilitas yang lebih baik dibandingkan kehidupan di pedesaan. Namun, sebagian besar dari mereka tidak memiliki keterampilan dan keahlian yang cukup untuk mencari pekerjaan yang sesuai, sehingga menjadi permasalahan baru di perkotaan.

            Permasalahan baru tersebut berupa meningkatnya jumlah pengangguran, kemiskinan, kesehatan jika mereka berada dalam lingkungan yang kumuh dan kriminalitas. Ada tiga solusi untuk menekan urbanisasi. Pertama: menyeimbangkan pembangunan di desa dan kota.

            Pada saat ini pembangunan di desa hanya bertumpu pada pertanian, sedangkan pembangunan harus dilakukan menyeluruh, seperti infrastruktur, industri dan jasa. Kedua: mengembangkan kota-kota kecil di daerah sebagai sentra pertumbuhan ekonomi yang baru.

            Solusi yang ketiga adalah melarang penduduk pindah ke kota terutama bagi mereka yang tidak memiliki keterampilan atau keahlian tertentu. Program otonomi daerah seharusnya sudah mulai bisa mengurangi jumlah angka urbanisasi dan pengangguran.

            Dengan adanya Undang Undang Desa dan akan bergulirnya bantuan sekitar Rp. 1,5 miliar kepada setiap desa di Indonesia  diharapkan dapat menjadi salah satu solusi peningkatan pertumbuhan pembangunan dan ekonomi pedesaan.

            Peredaran uang dan investasi memang harus didorong ke daerah dengan penciptaan lapangan kerja baru. Demikian juga pendekatan pembangunan yang terlalu menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan budaya material saja, harus diikuti dengan perencanaan pembangunan yang berbasis kependudukan secara sistematik dalam menekan jumlah urbanisasi tersebut.

Kesimpulan:

            Meskipun banyak sekali perbedaan antara masyarakat desa dan kota,namun diantara kedua komponen tersebut memiliki hubungan yang signifikan,artinya kehidupan perekonomian di kota tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada pasokan tenaga atau barang dari desa,begitu juga sebaliknya.

Sumber Referensi :

HUKUM DI NEGERIKU BISA DIBELI !!!

HUKUM DI NEGERIKU BISA DIBELI !!!
(Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat)

A.    Pengertian

1.       Pengertian Pelapisan Masyarakat Secara Umum.
            Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tertentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
            Istilah stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan.karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
            Pitirim A. Sokorin memberika definsi pelapisan masyarakat sebagai berikut : “Perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchies).
            Lebih lengkap lagi batasan yang dikemukan oleh Theodorson dkk. Di dalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan sebangai berikut :
            Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke  masyarakat) di dalam hal perbedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
            Banyak tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. Berikut adalah beberapa teori tentang pelapisan sosial :
a)      Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
b)      Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama  di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
c)      Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan golongan non elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
d)     Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
e)      Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Lapisan Masyarakat terbagi menjadi 3, yaitu:
a)      Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
b)      Masyarakat terdiri dari tiga kelas yaitu kelas atas, menengah dan bawah
c)      Sementara itu ada pula kita dengar: kelas atas, kelas menengah, kelas menengah bawah, dan kelas bawah.

2.         Pengertian Kesamaan Derajat Secara Umum.
            Kesamaan derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif.
            Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warganegara tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Kita dapat lihat di dalam UUD 1945 terdapat empat pasal yang memuat tentang hak-hak asasi, sebagai berikut :
1.      Pasal 27
Ayat(1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib   menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat(2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.      Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan udang-undang.
3.      Pasal 29
Ayat(2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing   dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.      Pasal 31
Ayat(1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Ayat(2) : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang            diatur dengan undang-undang.

B.     Contoh Kasus
           

Aksi sidak Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum berhasil. Seorang terpidana kasus penyuapan petugas, Artalyta Suryani, kedapatan mendapatkan fasilitas mewah di dalam Rutan Pondok Bambu, tempatnya ditahan. Bukan hanya mendapatkan ruangan yang serba wah, Satgas juga menemukan yang bersangkutan sedang dirawat oleh seorang dokter spesialis. Ia memperoleh perawatan khusus dari dokter yang didatangkan dari luar Rutan. Luar biasa! Seorang terpidana yang menyeret nama Jaksa Urip dan petinggi Kejaksaan Agung, berada dalam penjara dengan fasilitas luar biasa, mulai dari pendingin ruangan, telepon, ruang kerja, bahkan ruang tamu. Ia juga kabarnya bisa ditemui dengan bebas oleh para asistennya. Itu adalah wajah hukum kita, wajah yang semakin suram baik di luar maupun di dalam. Itu pun baru satu temuan, betapa mafia hukum memang berada dimana-mana, dan ada dimana saja. Temuan itu justru ditemukan oleh Satgas yang dibentuk dari luar, bukan oleh mereka yang bekerja untuk melakukan pengawasan di instansi pemerintah, yang bekerja setiap tahun memastikan prosedur Rutan dijalankan dengan baik. Bagi kita, amat mudah menemukan alasan bagaimana seorang bernama Artalyta itu bisa menikmati fasilitas yang begitu mewah. Jawabnya adalah uang. Ia punya uang untuk melakukan apapun caranya dan untuk membeli apa yang dia mau. Karena uang itu pula maka para pejabat yang harusnya berwenang menegakkan peraturan menjadi tidak lagi bisa berkuasa. Mereka tunduk di bawah kekuasaan uang. Amat aneh kalau para petinggi Rutan tidak tahu menahu bahwa sebuah ruangan telah disulap oleh seorang terpidana. mereka pasti merestuinya dan mengetahuinya.

            Rumor mengenai uang ini bukan hanya berhembus pada kasus Arthalyta saja. Beberapa kasus lain, terutama yang menimpa mereka yang beruang dan berada dalam kasus yang melibatkan uang besar, juga ditengarai terjadi hal-hal serupa. Mereka tetap bisa bebas dalam penjara. Dengan menggunakan contoh itu pulalah maka kita mengerti mengapa keadilan dan kebenaran tidak pernah hadir di negeri kita. Wajah hukum kita sepertinya telah mudah dibeli oleh uang. Para pengusaha dan pelaku korupsi yang tidak juga ditangkap dan diperiksa, diyakini telah menggelontorkan sejumlah uang yang besarannya bisa mencapai miliaran rupiah supaya mereka tetap menghirup kebebasan. Setelah diperiksa, mereka juga bisa melakukan tindakan menyuap supaya mereka kalau bisa divonis bebas. Bahkan kalaupun sudah diyakini bersalah dan berada dalam tahanan, maka dengan uang pula mereka bisa tetap bebas merdeka dalam ruang tahanan, seperti Artalyta. Temuan terhadap Artalyta sebenarnya sudah cukup memperlihatkan bahwa mafia hukum ini terjadi karena dua pihak melakukan persekutuan jahat. Para pelaku kejahatan yang terbukti melakukan tindakan kejahatan, bersama-sama dengan para penegak hukum, melakukan tindakan tidak terpuji.
            Karena itu Satgas seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Para pimpinan Rutan dimana Artalyta misalnya harus ditahan bersama-sama dengan mereka yang sebelumnya ditahan. Para pejabat itu harus jera.
Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi. Arthalyta, harus diberikan hukuman tambahan atas suap yang dilakukannya pada pejabat Rutan, ketika dia masih di dalam penjara. Hal-hal seperti ini harusnya membuat kita menyadari betapa jahatnya kejahatan di negeri ini. Kejahatan itu bisa membeli dan merampas keadilan dan kebenaran hukum. Wajar saja kemudian orang kecil hanya bisa menangis ketika berada dalam persoalan hukum karena mereka hanya bisa menjadi korban ketidakadilan.

Kesimpulan :
            Dari kasus yang terjadi di indonesia dapat disimpulkan bahwa di indonesia terjadi ketidak adilan hukum antara pihak yang lemah dengan pihak yang kuat.hal ini terjadi karena kurang tegas nya penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,sehingga menyebabkan semakin lama kejahatan semakin meningkat di indonesia dan pihak yang lemah selalu di rugikan.

Referensi Link :