HUKUM DI NEGERIKU BISA DIBELI !!!
(Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat)
A.
Pengertian
1.
Pengertian Pelapisan Masyarakat Secara Umum.
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang
tertentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini
maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang
berstrata.
Istilah stratifikasi atau stratification berasal dari
kata STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan.karena itu Social Stratification
sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang
mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan
berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pitirim A. Sokorin memberika definsi pelapisan masyarakat
sebagai berikut : “Perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang
tersusun secara bertingkat (hierarchies).
Lebih lengkap lagi batasan yang dikemukan oleh Theodorson
dkk. Di dalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan sebangai berikut :
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan
yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil
sampai ke masyarakat) di dalam hal perbedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Banyak tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan
teori-teori tentang pelapisan masyarakat. Berikut adalah beberapa teori tentang
pelapisan sosial :
a)
Aristoteles mengatakan bahwa di
dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali,
mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
b)
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman
Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
c)
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa
ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan elite dan golongan non elite. Menurut dia pangkal
dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak,
keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
d)
Gaotano Mosoa dalam “The Ruling
Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas
kedua (jumlahnya lebih banyak).
e)
Karl Mark menjelaskan terdapat dua
macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Lapisan Masyarakat
terbagi menjadi 3, yaitu:
a)
Masyarakat terdiri dari kelas atas dan
kelas bawah
b)
Masyarakat terdiri dari tiga kelas yaitu
kelas atas, menengah dan bawah
c)
Sementara itu ada pula kita dengar:
kelas atas, kelas menengah, kelas menengah bawah, dan kelas bawah.
2.
Pengertian Kesamaan Derajat Secara Umum.
Kesamaan derajat adalah antonim dari
pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak melihat seseorang dari
kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam
undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya
jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat
dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan
asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum positif.
Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia
menganut asas bahwa setiap warganegara tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari
kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Kita dapat lihat di dalam UUD 1945
terdapat empat pasal yang memuat tentang hak-hak asasi, sebagai berikut :
1. Pasal
27
Ayat(1) : Segala warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Ayat(2) : Tiap-tiap
warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
2. Pasal
28
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan udang-undang.
3. Pasal
29
Ayat(2) : Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
4. Pasal
31
Ayat(1) : Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
Ayat(2) : Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
B.
Contoh Kasus
Rumor mengenai uang ini bukan hanya berhembus pada kasus Arthalyta saja. Beberapa kasus lain, terutama yang menimpa mereka yang beruang dan berada dalam kasus yang melibatkan uang besar, juga ditengarai terjadi hal-hal serupa. Mereka tetap bisa bebas dalam penjara. Dengan menggunakan contoh itu pulalah maka kita mengerti mengapa keadilan dan kebenaran tidak pernah hadir di negeri kita. Wajah hukum kita sepertinya telah mudah dibeli oleh uang. Para pengusaha dan pelaku korupsi yang tidak juga ditangkap dan diperiksa, diyakini telah menggelontorkan sejumlah uang yang besarannya bisa mencapai miliaran rupiah supaya mereka tetap menghirup kebebasan. Setelah diperiksa, mereka juga bisa melakukan tindakan menyuap supaya mereka kalau bisa divonis bebas. Bahkan kalaupun sudah diyakini bersalah dan berada dalam tahanan, maka dengan uang pula mereka bisa tetap bebas merdeka dalam ruang tahanan, seperti Artalyta. Temuan terhadap Artalyta sebenarnya sudah cukup memperlihatkan bahwa mafia hukum ini terjadi karena dua pihak melakukan persekutuan jahat. Para pelaku kejahatan yang terbukti melakukan tindakan kejahatan, bersama-sama dengan para penegak hukum, melakukan tindakan tidak terpuji.
Karena itu Satgas seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Para pimpinan Rutan dimana Artalyta misalnya harus ditahan bersama-sama dengan mereka yang sebelumnya ditahan. Para pejabat itu harus jera.
Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi. Arthalyta, harus diberikan hukuman tambahan atas suap yang dilakukannya pada pejabat Rutan, ketika dia masih di dalam penjara. Hal-hal seperti ini harusnya membuat kita menyadari betapa jahatnya kejahatan di negeri ini. Kejahatan itu bisa membeli dan merampas keadilan dan kebenaran hukum. Wajar saja kemudian orang kecil hanya bisa menangis ketika berada dalam persoalan hukum karena mereka hanya bisa menjadi korban ketidakadilan.
Kesimpulan :
Dari kasus yang terjadi di indonesia dapat disimpulkan
bahwa di indonesia terjadi ketidak adilan hukum antara pihak yang lemah dengan
pihak yang kuat.hal ini terjadi karena kurang tegas nya penegak hukum dalam
menjalankan tugasnya,sehingga menyebabkan semakin lama kejahatan semakin
meningkat di indonesia dan pihak yang lemah selalu di rugikan.
Referensi Link :


Hotels near Harrah's Casino and Racetrack
BalasHapusNeed a hotel near Harrah's Casino and Racetrack? We have 여주 출장마사지 392 hotels 의정부 출장샵 nearby. Choose from 진주 출장마사지 50 hotels within 포항 출장샵 a 보령 출장샵 20 minute drive, and we