Rabu, 30 Maret 2016

Kasus Hak Cipta

Kasus Dariestya Endianto Putra dengan Dream Theater Management



          Kasus Dariestya Endianto Putra dengan Dream Theater Management  desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah di Yogyakarta bernama DARIESTYA ENDIANO PUTRA yang di-upload di blognya pada website http://multiply.com.



          Doug & Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater dengan sedikit ubahan dan tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya. Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater. Upaya hukum Pada tanggal 16 Juli 2008 Dariestya melakukan peringatan pada Dream Theater Management melalui e-mail yang berisikan, bahwa desain grafis tersebut kecuali gambar semut adalah ciptaan Dariestya dan meminta tanggapan selambat-lambatnya pada tanggal 27 Juli 2008. Pada tanggal 3 Agustus 2008 Dream Theater Management membalas email dengan subject Roadruner & Dreamtheatre, yang isi emai-nya seperti ini: “Kami dari Roadruner & Dreamtheatre, adalah pencipta desain grafis tersebut, Karena kami telah mendaftarkan hak cipta desain grafis tersebut” Pada tanggal 4 Agustus 2008 Dariestya memberikan peringatan kedua dan terakhir kepada Dream Theater Management, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Dream Theater Management. Karena ketidak mengertian DARIESTYA terhadap pelanggaran tersebut dan upaya apa yang dapat dilakaukan sehinga pelanggaran tersebut tidak ditindak lanjuti.
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
2.      Undang_Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Kesimpulan :
          Pada kasus diatas jelas sekali masyarakat Indonesia masih kurang kesadaran akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual bangsa, agar apabila terdapat kasus seperti diatas desain atau kreatifitas yang kita miliki dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Sumber:





Kasus PT Huawei Tech Investment VS   Unlocking



          PT Huawei Tech Investment meradang lantaran maraknya unlocking terhadap telepon genggam Huawei tipe C2601. Sejatinya, telepon genggam Huawei itu hanya dapat digunakan (bandling) untuk layanan telekomunikasi Esia. Dengan unlocking handphone tersebut bisa digunakan dengan menggunakan kartu operator lainnya. Praktik unlocking ini kerap terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Medan.

          Kuasa hukum Huawei, Ignatius Supriyadi menyatakan akibat unlocking itu Huawei menderita kerugian, baik materiil maupun immateriil. Sebab jumlah handphone yang diedarkan di pasaran tidak sebanding dengan pemakaian nomor Esia. Akibatnya, investasi yang ditanamkan tidak kembali. Nilai kerugian real belum dapat dipastikan, yang pasti jumlahnya sangat besar, ujar Ignatius saat ditemui di kantornya, Kamis (19/3).

          Selain itu, reputase Huawei bisa tercemar di mata Esia. Sebab, Esia telah berinvestasi bersama Huawei untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kecil agar bisa menikmati teknologi komunikasi dengan biaya murah. Tidak hanya Huawei yang merugi, konsumen pun dirugikan lantaran tidak lagi mendapat garansi apabila telepon genggam Huawei rusak dalam tenggat waktu yang diberikan.

          Langkah persuasif yang ditempuh Huawei nampaknya tidak mempan untuk menumpas praktik tersebut. Bersama dengan kepolisian, Huawei berhasil menjerat pelaku unlockingyang mengiklankan jasanya di www.kaktus.com. Dia adalah seorang biksu bernama Jioe Tung Hung.

          Dari hasil penjebakan terungkap unlocking dilakukan dengan menyambungkan handsetHuawei ke laptop milik Jioe melalui kabel data. Setelah tersambung, Jioe meng-­unlock software yang ada di telepon genggam itu dengan software milik Jioe. Hasilnya, handphone tersebut bisa digunakan dengan kartu telepon operator lain. Berkat unlockingitu, Jioe memporoleh keuntungan dengan memungut biaya dari para pelanggan yang jumlahnya sukarela. Dalam persidangan Jioe mengaku telah meng-unlock lebih dari 10 unithandphone Huawei.

          Jioe tidak hanya memberikan pelayanan unlocking secara individu. Jioe juga menjual software unlocking ciptaannya. Menurut majelis hakim pengiklanan di website menunjukan bahwa Jioe dengan sengaja menjual barang kepada umum yang didapat dengan melanggar hak cipta.

          Padahal handphone Huawei seri C2601 di-bandling khusus dengan layanan Esia Selain itu, program itu telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM pada Oktober 2007 dengan jenis ciptaan program komputer. Dengan begitu, program setting handset Huawei merupakan objek perlindungan hak cipta.

          Karena itu, saat persidangan digelar pada April 2008 di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri jakarta Pusat membidik Jioe dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer Jioe diancam dengan Pasal 72 ayat (2) UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta. Dilapis kedua alias subsidair Jioe dijerat dengan Pasal 72 ayat (8) UU yang sama yang berisi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Setelah bersidang selama tiga bulan, majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfahmi menyatakan Jioe terbukti bersalah melanggar Pasal 72 ayat (2) sesuai dakwaan primer. Salah satu pertimbangan yang memperberat hukuman adalah tindakan Jioe diniliai merusak dunia usaha. Sedang hal yang meringankan adalah Jioe seorang biksu sehingga tindakannya tidak ditujukan sebagai mata pencaharian.

          Lantaran terbukti melanggar hak cipta, Jioe dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 juta, subsidair satu bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp3 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

          Putusan No. 814/Pid.B/2008/PN.JKT.PST tanggal 14 Juli 2008 itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2008. Majelis hakim yang diketuai Nafisah - beranggotakan Endang Sri Murwati dan Janto Kartono Moelijo menyatakan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar.

          Walaupun hukuman terhadap pelaku rendah, Ignatius menyatakan hukuman cukup setimpal dengan perbuatan terdakwa. Yang penting terbukti tindakan terdakwa menciderai hak cipta yang dilindungi undang-undang, ujar Ignatius.

          Ia menyatakan gejala unlocking semakin masif, karena itu pasca putusan terhadap terdakwa, Februari 2009, ia mengumumkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di media massa. Hal itu bertujuan agar masyarakat atau dealer handhone agar tidak melakukan tindakan serupa. Jika tidak, Huawei akan menempuh upaya hukum yang sama dengan terdakwa. Hasilnya cukup efektif, pasca pengumuman itu praktik unlockingmenurun. Huawei akan terus melakukan investigasi secara periodik untuk memerangiunlocking.

Kesimpulan :
          Dari kasus diatas dapat disimpulkan secara sederhana unlocking bisa terjadi akibat perkembangan Zaman, semakin berkembangnya zaman semakin banyak orang yang ingin layanan yang prima salah satunya alat komunikasi yaitu handphone jika satu handphone bisa mencakup semua lapisan operator maka akan memudahkan kerja dalam setiap kegiatan. Semakin berkembangnya zaman saat ini maka akan menimbulkan keburukan yaitu semakin maraknya pelanggaran hak Cipta salah satunya dalam kasus ini adalah unlocking.


Sumber :



Selasa, 29 Desember 2015

PENTINGNYA PERAN ORANG TUA SEBAGAI PEMBATAS ATAS DUNIA TEKNOLOGI

PENTINGNYA PERAN ORANG TUA SEBAGAI PEMBATAS ATAS DUNIA TEKNOLOGI
(Tema : Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)

A.    Pengertian

1.       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
            Ilmu Pengetahuan adalah suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistimatik, logik dan konsisten. Hasilnya dari ilmu pengetahuan dapat dibuktikan dengan percobaan yang transparan dan objektif. Ilmu pengetahuan mempunyai spektrum analisis amat luas, mencakup persoalan yang sifatnya supermakro, makro dan mikro. Hal ini jelas terlihat, misalnya pada ilmu-ilmu: fisika, kimia, kedokteran, pertanian, rekayasa, bioteknologi, dan sebagainya.

            Teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi. Salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya. Sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai dikenal sebelum sains dan teknik.
            Kata teknologi sering menggambarkan penemuan dan alat yang menggunakan prinsip dan proses penemuan saintifik yang baru ditemukan. Meskipun demikian, penemuan yang sangat lama seperti roda juga disebut sebuah teknologi.
            Definisi lainnya (digunakan dalam ekonomi) adalah teknologi dilihat dari status pengetahuan kita yang sekarang dalam bagaimana menggabungkan sumber daya untuk memproduksi produk yang diinginkan( dan pengetahuan kita tentang apa yang bisa diproduksi). Oleh karena itu, kita dapat melihat perubahan teknologi pada saat pengetahuan teknik kita meningkat.
            Teknologi adalah satu ciri yang mendefinisikan hakikat manusia yaitu bagian dari sejarahnya meliputi keseluruhan sejarah. Teknologi, menurut Djoyohadikusumo (1994, 222) berkaitan erat dengan sains (science) dan perekayasaan (engineering). Dengan kata lain, teknologi mengandung dua dimensi, yaitu science dan engineering yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sains mengacu pada pemahaman kita tentang dunia nyata sekitar kita, artinya mengenai ciri-ciri dasar pada dimensi ruang, tentang materi dan energi dalam interaksinya satu terhadap lainnya.
            Fenomena teknik pada masyarakat teknik, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
a)      Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
b)      Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
c)      Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
d)     Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
e)      Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
f)       Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
g)      otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
            Teknologi yang berkembang dengan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagai berikut :
a)      Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi.
b)      Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer.
c)      Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.

2.       Pengertian Kemiskinan

           Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
·         Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangansehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
·         Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
·         Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.

3.       Keterkaitan antara Ilmu Teknologi dengan kemiskinan
            Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.



            Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama. 
            Dalam hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar. Kesemuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

B.    Contoh Kasus

          
  JAKARTA, SELASA – Selama beberapa tahun terakhir ini perkembangan teknologi informasi (TI) semakin maju sejalan dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Pengenalan terhadap perangkat teknologi pun seharusnya sudah dilakukan sejak dini agar tidak “gaptek” atau gagap teknologi di era globalisasi yang semakin berkembang apalagi di Indonesia.
            “Anak-anak Indonesia seharusnya sudah dikenalkan pada teknologi itu sejak pre-school. Sekitar usia empat tahun.” ujar Tika Bisono, dalam acara Memanfaatkan Perangkat Tehnologi untuk Pengembangan Kreativitas Anak, di Kidzania, Jakarta, Selasa (19/2).
            Menurut Tika Bisono, penggunaan teknologi informasi yang semakin canggih pada anak-anak, seharusnya mendapat pendampingan dari orang tua. “Orangtua dapat mengarahkan anak-anak dalam penggunaan perangkat-perangkat teknologi tersebut, sehingga penggunaannya tidak melewati batas-batasnya. Tapi orangtuanya harus belajar dulu. Ya perlu semacam edukasi teknologi untuk orangtua,” ujar Tika.
            Menurut hasil penelitian lembaga riset pasar ritel dan konsumen global, NPD Group yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, pada pertengahan 2007, anak-anak usia empat sampai lima tahun yang berada di Amerika Serikat, paling sering menggunakan perangkat teknologi komputer.
            Walaupun penelitian ini dilakukan di Amerika Serikat namun hasilnya bisa menjadi sebuah rujukan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, seiring dengan meningkatnya fenomena anak-anak yang akrab dengan dunia TI.
            Tika mengungkapkan saat ini anak-anak kelas menengah keatas di Indonesia memiliki kemampuan yang tinggi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), karena memiliki akses yang memadai. “Ini seharusnya menjadi sorotan pemerintah. Bagaimana anak-anak menengah ke bawah pun bisa memiliki akses untuk tahu tentang kemajuan teknologi,” tambah Tika.

Pembahasan
            Dari  kasus diatas pembangunan ekonomi di Indonesia memang belum merata disetiap daerah. Hal ini dapat dibuktikan dari masih minimnya sarana teknologi untuk siswa-siswa yang masih tinggal di daerah terpencil.
            Pengenalan teknologi yang seharusnya sudah diperkenalkan sejak dini oleh orang tua dapat memperkecil kemiskinan dari dampak perubahan teknologi yang berkembang secara tidak merata sehingga masih terdapat daerah-daerah di Indonesia ini yang belum tersentuh oleh teknologi secara langsung.
            Perkembangan teknologi secara merata dan menyeluruh akan membuat suatu daerah itu menjadi maju dan memiliki sumber daya yang berkualitas.
Kaitan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
            Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”.
            Ilmu pengetahuan sebagai suatu bahan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang dibuat untuk memproduksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu – ilmu pengetahuan yang terkandung dalamnya.
            Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
            Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.

Kesimpulan :
            Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan adalah sesuatu yang bertentangan. Teknologi diciptakan oleh manusia demi kesejahteraan umat manusia dan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan arti menciptakan, mencari kesenangan manusia, melindungi dari malapetaka, kelaparan, melindungi dari bahaya kekejaman alam serta memenuhi kebutuhan pokok manusia.
            Ilmu pengetahuan, teknologi serta kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas, sebab bagi siapa saja yang dapat menguasai IPTEK maka ia akan berkembang mengikuti era globalisasi yang sudah modern ini. Dan bagi siapa saja yang tidak menguasai IPTEK maka ia akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan teknologi di zaman ini.
            Bila di zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak menguasai IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan karena mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak efektif dan efisien lagi di
zaman ini.

Sumber Referensi :




TRAGEDI BERDARAH DI BIMA NUSA TENGGARA BARAT

TRAGEDI BERDARAH DI BIMA NUSA TENGGARA BARAT
(Tema : Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat)


A.      Pengertian

1.       Pertentangan Sosial
       
     Pertentangan sosial dapat diartikan sebagai suatu konflik yang terjadi pada masyarakat sehingga kelompok-kelompok tertentu, misalnya pada kelompok etnis, kelompok agama, kelompok ideology tertentu termasuk antara mayoritas dan minoritas. Perbedaan kepentingan sebenarnya merupakan sifat naluriah disamping adanya persamaan kepentingan. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu :
a)      Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat di dalam  konflik.
b)      Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan
c)      Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.

2.       Integrasi Sosial dan Integrasi Nasional
            Integrasi sosial adalah sesuatu yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain dalam unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak terpecah jika menghadapi berbagai tantangan yang timbul dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme, struktur sistem sosial terintegrasi dalam suatu masyarakat di atas tumbuhnya kesepakatan antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat mendasar. Dimana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing.
         

   Integrasi sosial akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, mengdeskriditkan pihak-pihak lainnya dan tidak banyak sistem yang tidak saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan. Oleh karena itu untuk mewujudkan integrasi bangsa pada bangsa yang majemuk dilakukan dengan mengatasi atau mengurangi 
prasangka. Syarat terjadinya integrasi sosial antara lain:




a)      Anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan mereka.
b)      Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan bersama mengenai norma dan nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
c)      Nilai dan norma berlaku lama dan tidak berubah serta dijalankan secara konsisten.
            Sedangkan integrasi nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah (Mahfud MD, 1993: 71). Contoh wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:
a)       Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
b)       Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
c)      Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali.
Contoh-contoh pendorong integrasi nasional :
a)      Adanya rasa keinginan untuk bersatu agar menjadi negara yang lebih maju dan tangguh di masa yang akan datang.
b)      Rasa cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia
c)      Adanya rasa untuk tidak ingin terpecah belah, karena untuk mencari kemerdekaan itu adalah hal yang sangat sulit.
d)     Adanya sikap kedewasaan di sebagian pihak, sehingga saat terjadi pertentangan pihak ini lebih baik mengalah agar tidak terjadi perpecahan bangsa.
e)      Adanya rasa senasib dan sepenanggungan
f)       Adanya rasa dan keinginan untuk rela berkorban bagi bangsa dan negara demi terciptanya kedamaian

B.    Contoh Kasus

            Liputan6.com, Jakarta: Puluhan demonstran menuntut keperpihakan pemerintah pusat dan daerah yang secara terang-terangan terhadap pengusaha besar harus segera diakhiri. Bila tidak, mereka mengkhawatirkan hal itu akan terus memicu konflik baru. Selain itu, izin usaha pertambangan di daerah dipandang sebagai pangkal dari berbagai masalah konflik di daerah.


            Mereka mencontohkan Surat Keputusan Nomor 188.45/357/004/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan di Lambu, Nusa Tenggara Barat, yang telah dikeluarkan Bupati Bima Ferry Zulkarnain. Inilah
yang dinilai sebagai pangkal munculnya konflik yang berujung bentrokan berdarah antara warga dan kepolisian di Pelabuhan Sape, Bima.

            "Ini merupakan cikal bakal lahirnya konflik dan ternyata mengundang reaksi penolakan keras dari masyarakat setempat dengan langkah memblokir Pelabuhan Sape," ujar Muslihun, Koordinator Solidaritas Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Bima Bersatu di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/12).

            Karena itu, mewakili masyarakat Bima, mereka mendesak kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghapus SK tersebut. "Jika tidak tidak menutup kemungkinan masyarakat Bima akan terus jatuh korban jiwa." Selain mengecam tindakan represif aparat kepolisian, mereka juga mendesak kepada Kepala Polri Jenderal Pol. Timur Pradopo untuk segera mundur. Kepala Kepolisian Daerah NTB, Kepala Kepolisian Resor Bima, dan Kepala Kepolisian Resor Kota Bima juga diminta turun.

            "Tangkap dan adili Gubernur NTB Zainul Majdi dan Bupati Bima, mereka harus bertanggung jawab," ucap Muslihun.(ANS).
·         Berikut kronologi tragedi di Bima;
tragedi berdarah di Bima berawal dari penolakan warga kec. Sape & Lambu kab. Bima NTB terhadap eksplorasi tambang di daerahnya oleh PT SMN (Sumber Mineral Nusantara). eksplorasi dilakukan atas restu dari pimpinan daerah setempat dengan dikeluarkannya SK 188 tentang ijin eksplorasi di kec. Lambu & Sape.
·         Penolakan warga berujung dengan demo masyarakat menduduki pelabuhan Sape. aksi tersebut berkahir dengan pembubaran paksa oleh aparat kepolisian. bukan hanya pembubaran paksa yang menjadikan kasus ini menjadi memanas, tapi lebih dari itu pembubaran oleh pihak kepolisian menewaskan 3 orang demonstran (versi polisi) dan 5 orang demonstran (versi walhi). kasus ini sontak menjadi berita utama di Televisi-televisi nasional, bersamaan dengan kasus pelanggaran HAM lain di Mesuji-Lampung.
·         Merasa tuntutannya tidak digubris oleh Bupati Bima warga Lambu & Sape melanjutkan aksinya dengan masa yang lebih besar ke kantor bupati. masa yang tidak bisa dikendalikan karena adanya aksi provokasi bertindak anarkis. aksi ini berujung pembakaran kantor Bupati dan kantor KPUD Bima.
            Di luar kronoogi kericuhan di Bima yang gembar-gembor di media tersebut sebenarnya tersembunyi intik politik yang mengerikan. disadari atau tidak ada indikasi kasus eksplorasi tambang di Bima memang sengaja di angkat ke publik untuk menutupi dua kasus besar yang sedang dihadapi oleh Penguasa di Bima saat ini. dua kasus yang dihadapi oleh pemeritah daerah tersebut adalah kasus kecurangan pemilu dan kasus korupsi di lingkugan pemerintah kabupaten Bima.
·         Sebelumnya kasus tambang ini mencuat bupati Bima digugat dengan tuntutan kecurangan PemiluKada. kasus tersebut sudah di proses ke Mahkamah konstitusi.
·         Indikasi kedua adalah korupsi di tubuh Pemda, sebut saja salah satu contoh kecilnya yaitu uang transportasi pengawas di kabupaten Bima yang belum dibayar selama 3 bulan pada tahun 2010 & pada tahun 2011 selama 6 bulan. bisa dibanyangkan berapa banyak uang yang diselewengkan bila dikalikan dengan jumlah keseuruhan pengawas di kab. Bima (minimal ini salah satu kasusnya).
            Lalu apa hubungannya dengan demonstrasi anti tambang? apakah hanya sekedar pengalihan isu? jawabanya jelas TIDAK, setelah dikonfirmasi lebih jauh ternyata PT SMN di Kompleks Rukan Tanjung Mas Raya Blok B1 No 43, Tanjung Barat, Jakarta Selatan yang diisuekan milik anak perusahaan Bacrie group tersebut ternyata FIKTIF (berita tentang alamat fiktif ini sudah banyak di media Online), dari sini sangat mungkin kasus ini sengaja di buat.
            Berikutnya adalah ketidakjelasan alasan bupati Bima yang menunda-nunda pencabutan SK 188, padahal pemerintah pusat sudah kemberikan instruksi untuk segera mencabut SK 188. namun SK 188 tidak kunjung dicabut sampai akhirnya masyarakat Lambu & Sape melakukan aksi anarkis dengan membakar kantor Bupati & kantor KPUD Bima.

            Lalu pertanyaannya kenapa yang dibakar justru kantor KPUD yang menyimpan berkas-berkas pemilukada? & ruang-ruang berkas pertanggungjawaban keuangan daerah? lalu bagaimana mungkin pihak kepolisian yang sebenarnya sudah mengetahui akan ada demonstrasi besar, bukannya memperketat pengawalan malah seolah-olah menghilang dari tempat demonstrasi?

            kalau kita berpikir jernih, ini adalah salah satu bentuk managemen konflik yang sangat rapi namun keji, dimana konflik dihadirkan untuk menutupi sebuah kasus hukum yang melibatkan penguasa, bahkan juga digunakan untuk menghilangkan barang bukti. ditambah lagi yang lebih memprihatinkan dari ini semua adalah jatuhnya korban jiwa yang seolah-olah ditumbalkan demi lolos dari jeratan Hukum.

Kesimpulan :

                Kasus diatas sering kali terjadi karena adanya sikap yang tidak terbuka antara golongan penguasa terhadap rakyat kecil sehingga sering kali terjadi kesalah pahaman antara satu dengan yang lain. maka dari itu , masyarakat indonesia harus menanamkan sikap dan kesediaan menenggang dan sikap terbuka golongan penguasa sehingga meniadakan kemungkinan diskriminasi.

Sumber Referensi :