HAK MEREK
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.
Fungsi dari merek dapat dikatakan
sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan
atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat
dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut
terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek
tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah
di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti
menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut
tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak
terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai
kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini
saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran,
beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.
Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus
ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma
dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh
PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa
Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM
perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun.
Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang
mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah,
dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan
kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan
nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra),
mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut
beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang
terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum
dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur,
karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam
putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung
dengan desain huruf berwana.
Akhirnya
permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.
Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan
keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya
Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau
menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah
mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan
maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun
kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut. Hasil dari
persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus
ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak
mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini
terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda
Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak
dilindungi hukum.
Dari
kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001
tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini
terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan
penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen.
Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan
desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda
Karisma.
Daftar Pustaka:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar