Senin, 25 April 2016

Kasus Hak Paten 2



Baltimore, AS -Di era teknologi ramah lingkungan seperti saat ini, mobil dual mesin alias hybrid sudah diproduksi oleh hampir semua pabrikan otomotif yang ada. Namun begitu, duet Korea, Hyundai dan KIA kini harus bertarung karena dituduh melanggar hak paten teknologi hybrid dari sebuah perusahaan.
Adalah perusahaan bernama Paice LLC dan Baltimore Abell Foundation yang menggugat duo pabrikan mobil asal Korea, Hyundai Motor Co dan Kia Motors Corp karena dianggap telah memakai sistem hybrid yang patennya mereka pegang. Perusahaan ini pula yang dahulu pernah menggugat. Toyota atas masalah yang sama.
Paice mengajukan gugatannya pada duet Korea itu di pengadilan federal di Baltimore, Amerika Serikat karena dituduh telah melanggar 3 paten yang haknya mereka pegang.
Paice mengeluhkan Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid milik keduanya karena menggunakan powertrain yang mirip dengan milik mereka. Pertarungan ini diprediksi akan menjadi pertarungan panjang mengingat pertempuran Paice dengan Toyota sebelumnya membutuhkan waktu hingga 8 tahun sebelum akhirnya kedua pihak sepakat berdamai.
"Karena pada awal 2004, Paice telah menghubungi Hyundai pada berbagai kesempatan dan menawarkan untuk mendiskusikan paten teknologi hybrid," kata Paice dalam keluhannya seperti detikOto kutip dari Autonews, Rabu (22/2/2012).
Pada gugatannya kali ini, Paice ingin agar Hyundai dan KIA tidak lagi menggunakan sistem hybrid yang mereka klaim tersebut dan bila tidak, maka keduanya haruslah membayar royalti.
Paice sendiri sebenarnya bermula dari perusahaan yang mengembangkan instrumen anti-tank yang didirikan oleh imigran Soviet bernama Alex Severinsky.
Dan pada tahun 1990-an, dia mengembangkan pula metode untuk menyalakan kendaraan bensin-listrik yang dikatakannya menjadi dasar dari teknologi hybrid modern. Sebelumnya pula, Ford Motor Co yang memproduksi Fusion Hybrid telah sepakat untuk mengakui teknologi Paice untuk menyelesaikan tuntutan hukum.

Kesimpulan :
Dari studi kasus diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa hak paten tentu sangatlah penting bagi siapa saja yang menemukan hal baru seperti teknologi hybrid tersebut. Karena setiap orang pasti ingin menciptakan sesuatu yang belum orang lain ciptakan agar ia memiliki nama dan sikap konsumerisme tersendiri dari apa yang ia hasilkan. Hak paten sungguh sangat lah baik bila di gunakan dengan tepat kegunaannya, yaitu sebagai tanda bahwa hasil ciptaan berasal dari si pembuatnya dan agar tidak direbut oleh orang lain. Oleh karena itu sebaiknya masyarakat yang telah menciptakan sesuatu yang baru harus lebih cepat lagi bertindak dalam pengambilan hak paten untuk apa yang telah ia buat agar semuanya menjadi aman dan tidak ada masalah.

Sumber :

Kasus Hak Paten

10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook




KOMPAS.com — Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini.Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten.


Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.
Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook.
Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004.
Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya. Berikut 10 daftar paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh pihak Facebook antara lain :
1.      Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566

Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

2.      Paten AS No 7,100,111

Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.

3.      Paten AS No 7,373,599

Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
Berikut ini adalah gambar dari paten Yahoo yang didaftarkan di AS, dengan nomor 7,373,599:



Paten pada poin 1 sampai 3 memiliki sistem dan metode teknologi yang berbeda, tetapi abstraksinya sama. Berikut potongan abstraksinya: "Sebuah metode dan sistem penempatan obyek grafis pada halaman web yang mengoptimalkan segala peristiwa terkait dengan obyek tersebut. Termasuk ketika sebuah iklan diklik oleh pengunjung halaman web."

4.      Paten AS No. 7,668,861

Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.

5.      Paten AS No. 7,269,590

Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.

6.      Paten AS No. 7,599,935

Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan previewdari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.

7.      Paten AS No. 7,454.509

Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.

8.      Paten AS No. 5,983.227

Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.

9.      Paten AS No. 7,747,468

Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.

10. Paten AS No. 7,406,501

Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.



Kesimpulan :
Permasalahan hak paten yang terjadi antara pihak Yahoo(pihak penggugat) dengan pihak Facebook (pihak tergugat), bahwa perusahaan Yahoo merasa adanya kesamaan layanan seperti dari 10 paten yang dipermasalahkan dari kasus diatas sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten yang di gugat, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial. Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.
Jadi pada kasus hak paten kali ini pemenang dari permasalahan hak paten diatas dimenangkan oleh pihak Yahoo, hal itu sesuai isi pasal 16 ayat 1 tentang Hak Paten yang berbunyi ”Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya”. Sehingga dapat dikatakan sebagian saham Facebook adalah milik Yahoo dan dalam hal ini pula, pihak Yahoo menjadi pengguggat kuat terhadap pihak Facebook, dengan kriteria bukti yang lengkap.

Sumber :

Rabu, 30 Maret 2016

Kasus Hak Cipta

Kasus Dariestya Endianto Putra dengan Dream Theater Management



          Kasus Dariestya Endianto Putra dengan Dream Theater Management  desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah di Yogyakarta bernama DARIESTYA ENDIANO PUTRA yang di-upload di blognya pada website http://multiply.com.



          Doug & Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat karya desain grafis tersebut menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages Dream Theater dengan sedikit ubahan dan tambahan gambar semut tanpa seizin Dariestya. Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater. Upaya hukum Pada tanggal 16 Juli 2008 Dariestya melakukan peringatan pada Dream Theater Management melalui e-mail yang berisikan, bahwa desain grafis tersebut kecuali gambar semut adalah ciptaan Dariestya dan meminta tanggapan selambat-lambatnya pada tanggal 27 Juli 2008. Pada tanggal 3 Agustus 2008 Dream Theater Management membalas email dengan subject Roadruner & Dreamtheatre, yang isi emai-nya seperti ini: “Kami dari Roadruner & Dreamtheatre, adalah pencipta desain grafis tersebut, Karena kami telah mendaftarkan hak cipta desain grafis tersebut” Pada tanggal 4 Agustus 2008 Dariestya memberikan peringatan kedua dan terakhir kepada Dream Theater Management, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak Dream Theater Management. Karena ketidak mengertian DARIESTYA terhadap pelanggaran tersebut dan upaya apa yang dapat dilakaukan sehinga pelanggaran tersebut tidak ditindak lanjuti.
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
2.      Undang_Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.


Kesimpulan :
          Pada kasus diatas jelas sekali masyarakat Indonesia masih kurang kesadaran akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual bangsa, agar apabila terdapat kasus seperti diatas desain atau kreatifitas yang kita miliki dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Sumber:





Kasus PT Huawei Tech Investment VS   Unlocking



          PT Huawei Tech Investment meradang lantaran maraknya unlocking terhadap telepon genggam Huawei tipe C2601. Sejatinya, telepon genggam Huawei itu hanya dapat digunakan (bandling) untuk layanan telekomunikasi Esia. Dengan unlocking handphone tersebut bisa digunakan dengan menggunakan kartu operator lainnya. Praktik unlocking ini kerap terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Medan.

          Kuasa hukum Huawei, Ignatius Supriyadi menyatakan akibat unlocking itu Huawei menderita kerugian, baik materiil maupun immateriil. Sebab jumlah handphone yang diedarkan di pasaran tidak sebanding dengan pemakaian nomor Esia. Akibatnya, investasi yang ditanamkan tidak kembali. Nilai kerugian real belum dapat dipastikan, yang pasti jumlahnya sangat besar, ujar Ignatius saat ditemui di kantornya, Kamis (19/3).

          Selain itu, reputase Huawei bisa tercemar di mata Esia. Sebab, Esia telah berinvestasi bersama Huawei untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kecil agar bisa menikmati teknologi komunikasi dengan biaya murah. Tidak hanya Huawei yang merugi, konsumen pun dirugikan lantaran tidak lagi mendapat garansi apabila telepon genggam Huawei rusak dalam tenggat waktu yang diberikan.

          Langkah persuasif yang ditempuh Huawei nampaknya tidak mempan untuk menumpas praktik tersebut. Bersama dengan kepolisian, Huawei berhasil menjerat pelaku unlockingyang mengiklankan jasanya di www.kaktus.com. Dia adalah seorang biksu bernama Jioe Tung Hung.

          Dari hasil penjebakan terungkap unlocking dilakukan dengan menyambungkan handsetHuawei ke laptop milik Jioe melalui kabel data. Setelah tersambung, Jioe meng-­unlock software yang ada di telepon genggam itu dengan software milik Jioe. Hasilnya, handphone tersebut bisa digunakan dengan kartu telepon operator lain. Berkat unlockingitu, Jioe memporoleh keuntungan dengan memungut biaya dari para pelanggan yang jumlahnya sukarela. Dalam persidangan Jioe mengaku telah meng-unlock lebih dari 10 unithandphone Huawei.

          Jioe tidak hanya memberikan pelayanan unlocking secara individu. Jioe juga menjual software unlocking ciptaannya. Menurut majelis hakim pengiklanan di website menunjukan bahwa Jioe dengan sengaja menjual barang kepada umum yang didapat dengan melanggar hak cipta.

          Padahal handphone Huawei seri C2601 di-bandling khusus dengan layanan Esia Selain itu, program itu telah terdaftar di Departemen Hukum dan HAM pada Oktober 2007 dengan jenis ciptaan program komputer. Dengan begitu, program setting handset Huawei merupakan objek perlindungan hak cipta.

          Karena itu, saat persidangan digelar pada April 2008 di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri jakarta Pusat membidik Jioe dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer Jioe diancam dengan Pasal 72 ayat (2) UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta. Dilapis kedua alias subsidair Jioe dijerat dengan Pasal 72 ayat (8) UU yang sama yang berisi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Setelah bersidang selama tiga bulan, majelis hakim yang dipimpin oleh Zulfahmi menyatakan Jioe terbukti bersalah melanggar Pasal 72 ayat (2) sesuai dakwaan primer. Salah satu pertimbangan yang memperberat hukuman adalah tindakan Jioe diniliai merusak dunia usaha. Sedang hal yang meringankan adalah Jioe seorang biksu sehingga tindakannya tidak ditujukan sebagai mata pencaharian.

          Lantaran terbukti melanggar hak cipta, Jioe dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp1 juta, subsidair satu bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp3 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

          Putusan No. 814/Pid.B/2008/PN.JKT.PST tanggal 14 Juli 2008 itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2008. Majelis hakim yang diketuai Nafisah - beranggotakan Endang Sri Murwati dan Janto Kartono Moelijo menyatakan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar.

          Walaupun hukuman terhadap pelaku rendah, Ignatius menyatakan hukuman cukup setimpal dengan perbuatan terdakwa. Yang penting terbukti tindakan terdakwa menciderai hak cipta yang dilindungi undang-undang, ujar Ignatius.

          Ia menyatakan gejala unlocking semakin masif, karena itu pasca putusan terhadap terdakwa, Februari 2009, ia mengumumkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di media massa. Hal itu bertujuan agar masyarakat atau dealer handhone agar tidak melakukan tindakan serupa. Jika tidak, Huawei akan menempuh upaya hukum yang sama dengan terdakwa. Hasilnya cukup efektif, pasca pengumuman itu praktik unlockingmenurun. Huawei akan terus melakukan investigasi secara periodik untuk memerangiunlocking.

Kesimpulan :
          Dari kasus diatas dapat disimpulkan secara sederhana unlocking bisa terjadi akibat perkembangan Zaman, semakin berkembangnya zaman semakin banyak orang yang ingin layanan yang prima salah satunya alat komunikasi yaitu handphone jika satu handphone bisa mencakup semua lapisan operator maka akan memudahkan kerja dalam setiap kegiatan. Semakin berkembangnya zaman saat ini maka akan menimbulkan keburukan yaitu semakin maraknya pelanggaran hak Cipta salah satunya dalam kasus ini adalah unlocking.


Sumber :



Selasa, 29 Desember 2015

PENTINGNYA PERAN ORANG TUA SEBAGAI PEMBATAS ATAS DUNIA TEKNOLOGI

PENTINGNYA PERAN ORANG TUA SEBAGAI PEMBATAS ATAS DUNIA TEKNOLOGI
(Tema : Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan)

A.    Pengertian

1.       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
            Ilmu Pengetahuan adalah suatu proses pemikiran dan analisis yang rasional, sistimatik, logik dan konsisten. Hasilnya dari ilmu pengetahuan dapat dibuktikan dengan percobaan yang transparan dan objektif. Ilmu pengetahuan mempunyai spektrum analisis amat luas, mencakup persoalan yang sifatnya supermakro, makro dan mikro. Hal ini jelas terlihat, misalnya pada ilmu-ilmu: fisika, kimia, kedokteran, pertanian, rekayasa, bioteknologi, dan sebagainya.

            Teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi. Salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusia menyelesaikan masalahnya. Sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai dikenal sebelum sains dan teknik.
            Kata teknologi sering menggambarkan penemuan dan alat yang menggunakan prinsip dan proses penemuan saintifik yang baru ditemukan. Meskipun demikian, penemuan yang sangat lama seperti roda juga disebut sebuah teknologi.
            Definisi lainnya (digunakan dalam ekonomi) adalah teknologi dilihat dari status pengetahuan kita yang sekarang dalam bagaimana menggabungkan sumber daya untuk memproduksi produk yang diinginkan( dan pengetahuan kita tentang apa yang bisa diproduksi). Oleh karena itu, kita dapat melihat perubahan teknologi pada saat pengetahuan teknik kita meningkat.
            Teknologi adalah satu ciri yang mendefinisikan hakikat manusia yaitu bagian dari sejarahnya meliputi keseluruhan sejarah. Teknologi, menurut Djoyohadikusumo (1994, 222) berkaitan erat dengan sains (science) dan perekayasaan (engineering). Dengan kata lain, teknologi mengandung dua dimensi, yaitu science dan engineering yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sains mengacu pada pemahaman kita tentang dunia nyata sekitar kita, artinya mengenai ciri-ciri dasar pada dimensi ruang, tentang materi dan energi dalam interaksinya satu terhadap lainnya.
            Fenomena teknik pada masyarakat teknik, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
a)      Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
b)      Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
c)      Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
d)     Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
e)      Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
f)       Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
g)      otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
            Teknologi yang berkembang dengan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagai berikut :
a)      Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi.
b)      Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer.
c)      Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.

2.       Pengertian Kemiskinan

           Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
·         Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangansehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
·         Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
·         Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.

3.       Keterkaitan antara Ilmu Teknologi dengan kemiskinan
            Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.



            Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama. 
            Dalam hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar. Kesemuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

B.    Contoh Kasus

          
  JAKARTA, SELASA – Selama beberapa tahun terakhir ini perkembangan teknologi informasi (TI) semakin maju sejalan dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Pengenalan terhadap perangkat teknologi pun seharusnya sudah dilakukan sejak dini agar tidak “gaptek” atau gagap teknologi di era globalisasi yang semakin berkembang apalagi di Indonesia.
            “Anak-anak Indonesia seharusnya sudah dikenalkan pada teknologi itu sejak pre-school. Sekitar usia empat tahun.” ujar Tika Bisono, dalam acara Memanfaatkan Perangkat Tehnologi untuk Pengembangan Kreativitas Anak, di Kidzania, Jakarta, Selasa (19/2).
            Menurut Tika Bisono, penggunaan teknologi informasi yang semakin canggih pada anak-anak, seharusnya mendapat pendampingan dari orang tua. “Orangtua dapat mengarahkan anak-anak dalam penggunaan perangkat-perangkat teknologi tersebut, sehingga penggunaannya tidak melewati batas-batasnya. Tapi orangtuanya harus belajar dulu. Ya perlu semacam edukasi teknologi untuk orangtua,” ujar Tika.
            Menurut hasil penelitian lembaga riset pasar ritel dan konsumen global, NPD Group yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat, pada pertengahan 2007, anak-anak usia empat sampai lima tahun yang berada di Amerika Serikat, paling sering menggunakan perangkat teknologi komputer.
            Walaupun penelitian ini dilakukan di Amerika Serikat namun hasilnya bisa menjadi sebuah rujukan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, seiring dengan meningkatnya fenomena anak-anak yang akrab dengan dunia TI.
            Tika mengungkapkan saat ini anak-anak kelas menengah keatas di Indonesia memiliki kemampuan yang tinggi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), karena memiliki akses yang memadai. “Ini seharusnya menjadi sorotan pemerintah. Bagaimana anak-anak menengah ke bawah pun bisa memiliki akses untuk tahu tentang kemajuan teknologi,” tambah Tika.

Pembahasan
            Dari  kasus diatas pembangunan ekonomi di Indonesia memang belum merata disetiap daerah. Hal ini dapat dibuktikan dari masih minimnya sarana teknologi untuk siswa-siswa yang masih tinggal di daerah terpencil.
            Pengenalan teknologi yang seharusnya sudah diperkenalkan sejak dini oleh orang tua dapat memperkecil kemiskinan dari dampak perubahan teknologi yang berkembang secara tidak merata sehingga masih terdapat daerah-daerah di Indonesia ini yang belum tersentuh oleh teknologi secara langsung.
            Perkembangan teknologi secara merata dan menyeluruh akan membuat suatu daerah itu menjadi maju dan memiliki sumber daya yang berkualitas.
Kaitan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
            Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”.
            Ilmu pengetahuan sebagai suatu bahan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang dibuat untuk memproduksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu – ilmu pengetahuan yang terkandung dalamnya.
            Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
            Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.

Kesimpulan :
            Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan adalah sesuatu yang bertentangan. Teknologi diciptakan oleh manusia demi kesejahteraan umat manusia dan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan arti menciptakan, mencari kesenangan manusia, melindungi dari malapetaka, kelaparan, melindungi dari bahaya kekejaman alam serta memenuhi kebutuhan pokok manusia.
            Ilmu pengetahuan, teknologi serta kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas, sebab bagi siapa saja yang dapat menguasai IPTEK maka ia akan berkembang mengikuti era globalisasi yang sudah modern ini. Dan bagi siapa saja yang tidak menguasai IPTEK maka ia akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan teknologi di zaman ini.
            Bila di zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak menguasai IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan karena mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak efektif dan efisien lagi di
zaman ini.

Sumber Referensi :